Info Regional
Pengajuan Syarat Pindah Memilih Pilkada DKI Jakarta Dibuka Mulai 24 September 2024
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menuturkan pengajuan pindah memilih bagi warga Jakarta akan dibuka pada tanggal 24 September 2024.
Hal ini untuk menindaklanjuti usai resminya KPU mengumumkan 3 pasangan calon untuk berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024.
“Daftar pemilih tambahan ini diatur dalam ketentuan PKPU 7 tahun 2024 di pasal 50 mengenai ada 9 kriteria. Bagi warga DKI Jakarta ingin melakukan pindah memilih dapat melakukan pengajuan pindah memilihnya sejak tanggal 24 September sampai dengan H-7 (pencoblosan). Jadi ada dua kategori, sama dengan pemilihan kemarin,” ujar Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah saat berada di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Fahmi menyebutkan pemilih bisa mengajukan pindah memilih dimulai dari H-30 menjelang pencoblosan.
Dirinya menuturkan syarat pindah memilih ini juga berlaku H-7 untuk warga yang bertugas pada hari pencoblosan.
“Ada kriteria yang bisa mengajukan pindah memilih sampai dengan H- 30. Misalnya mereka yang bekerja di luar domisili, kemudian sedang menjalani rehabilitasi di panti narkoba, kemudian juga sedang menjalankan pendidikan yaitu bisa mengajukan pindah memilih sampai dengan H- 30,” ujar Fahmi.
“Sementara warga DKI Jakarta yang dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan H-7, yaitu satu mereka yang bertugas pada hari pemutusan suara. Teman-teman media biasanya dapat tugas dari kantor, itu bisa mengajukan sampai dengan H-7 nanti,” imbuhnya.
Tahanan atau narapidana yang berada di lapas juga dapat mengajukan pindah memilih hingga H-7.
Publik dapat mengajukan syarat ke Kantor PPS (panitia pemungutan suara) yang ada di tingkat kelurahan, kecamatan atau kota.
“Kemudian mereka yang menjadi tahanan narapidana di lapas maupun rutan, itu juga dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan H-7. Dan yang ketiga adalah mereka yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, pasien rumah sakit maupun keluarga yang mendampingi,” tutur Fahmi.
“Nah, warga dapat mengajukan pindah milih ini dapat mengajukan ke kantor PPS ya, Panitia pemungutan suara di Kelurahan, maupun di kantor PPK di Kecamatan, ataupun ke KPU Kabupaten Kota,” imbuhnya.
Dirinya juga mengingatkan syarat utama pengajuan pindah memilih yaitu pihak yang telah tercantum di daftar pemilih tetap (DPT).
Mereka yang tak terdaftar di DPT maka dapat mengajukan daftar pemilih khusus.
“Jadi, bagi warga yang ingin mengajukan pindah memilih, dia belum masuk dalam DPT itu tidak bisa mengajukan pindah milih. Dia masuk ke dalam kategori yang ketiga, yaitu daftar pemilih khusus,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion