Connect with us

Info Regional

BKD Kota Pasuruan Disiplinkan ASN Usai Viral 1 Lurah Nakal

Published

on

Supriyanto, Kepala BKD Kota Pasuruan [wartabromo]

Pasuruan, Bindo.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan saat ini mulai melakukan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Tindakan ini dilakukan pasca viral penangkapan seorang lurah yang kepergok bertamu hingga larut malam di rumah teman perempuannya.

Pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat supaya melaporkan apabila ada ASN yang berbuat nakal, baik di jam masuk kantor ataupun di luar kantor.

“Iya benar saat ini, kami sedang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap ASN yang tidak dapat menjaga kehormatan dan kedisiplinan sebagai abdi negara,” ujar Supriyanto, Kepala BKD Kota Pasuruan, Kamis (5/9/2024).

Pihaknya saat ini sedang mengadakan evaluasi bersama dengan Tim Disiplin Kota Pasuruan.

Hal itu dilakukan usai viralnya kejadian penangkapan seorang lurah dengan inisial ARD yang kepergok bertamu hingga larut malam di rumah teman perempuannya, berinisial EST pada hari Selasa, 3 September 2024.

Tim disiplin tersebut yakni asisten pemerintahan, bagian hukum dan inspektorat.

“Selanjutnya tim ini memberikan masukan dan kesimpulan pelanggaran apa saja yang dilanggar ASN.” “Kemudian pembina ASN dalam hal ini Wali Kota yang akan manjatuhkan sanksi,” ujarnya.

Dirinya mengakui bahwa tindakan yang dilakukan ARD yang masih menjabat sebagai lurah telah melanggar integritas ASN.

Sebagai kepala wilayah, lurah semestinya jadi contoh dan tak membuat warga menjadi resah.

“Hitam di atas putih memang yang bersangkutan mengakui dan sudah diselesaikan dengan teman perempuannya. Namun pelanggaran disiplin bagi ASN tetap harus ditegakkan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, jika ASN melakukan pelanggaran soal integritas dan kedisiplinan bisa dijatuhi sanksi sedang hingga sangsi berat.

Sangsi tersebut mulai dari penundaan kepangkatan bahkan sampai pemecatan. BKD Kota Pasuruan juga memberikan imbauan kepada warga agar segera melaporkan apabila menjumpai ASN nakal, baik PNS ataupun PPPK.

Baca Juga  ASN WFH 50 % Hari Ini, Jalan Basuki Rahmat Arah Tebet Pagi Hari Masih Macet

Laporan tersebut dapat disampaikan ke pihak BKD maupun bagian kepegawaian di masing masing instansi tempat bekerja.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion