Connect with us

Info Regional

Tanggapan Pemkab Bogor Rumah Makan Astro Tak Digusur

Published

on

Rumah makan Asep Stroberi atau Astro lolos penertiban jilid II di kawasan Puncak Bogor [cloudinary]

Jakarta, Bindo.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) merasa cemburu sebab rumah makan Astro tidak digusur saat ada penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak, Bogor.

Penertiban tahap II tersebut dilakukan pada hari Senin (26/8/2024).

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cisarua menerangkan rumah makan Asep Stroberi atau Astro sedang mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rumah makan Astro dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita.

Dirinya menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat menyampaikan surat ke Pemkab Bogor untuk melakukan peninjauan peruntukkan lahan rumah makan Astro. Peninjauan ini dalam rangka penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasarkan tata ruang yang ada bahwa kawasan itu kawasan perkebunan, peruntukan ruangnya perkebunan, dan berdasarkan ketentuan zonasi Perbup 92 tahun 2018, bahwa peruntukkan ruang perkebunan itu dimungkinkan adanya rumah makan,” ujar Suryanto, Selasa (27/8).

Dia menyebutkan lahan itu juga memiliki alas hak yang jelas yang berupa kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ada proses di sertifikat itu yang butuh penjelasan lebih lanjut, makanya dari BPKAD provinsi sedang minta ke BPN. BPN butuh adanya kajian ruangnya, makanya pemprov minta kajian dulu dari Bappeda (Kabupaten Bogor),” ujarnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menuturkan Astro belum berizin.

Oleh sebab itu, Satpol PP menetapkan denda sebesar Rp 50 juta pada PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita. Denda tersebut disebabkan PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan puncak.

Nominal denda itu ditetapkan sesuai dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang ada di Kantor Satpol PP, Cibinong, Kamis (22/8).

Baca Juga  Waspada Banjir! Bendungan Katulampa Siaga III

Di sidang itu, hakim telah memutuskan PT Jaswita bersalah mendirikan pembangunan tanpa izin. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana.

Bangunan Asep Stroberi berada di lahan eks Rindu Alam. Bangunan tersebut bahkan sempat masuk di daftar 196 bangunan liar yang jadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.

Akan tetapu, berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada Kamis (15/8), PT Jaswita masih mungkin mendapatkan izin dengan mempertimbangkan status lahan ataupun sempadan yang dianggap memenuhi persyaratan.

Tak dibongkarnya bangunan Astro ketika pelaksanaan penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak, sempat menyebabkan kecemburuan pada para pedagang kaki lima (PKL).

Beberapa diantara mereka bahkan melempari bangunan Astro dengan menggunakan telur untuk melampiaskan rasa kecewa.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion