Connect with us

Info Regional

Sosialisasi PM 58 Tahun 2013, KSOP Tanjung Pakis: Pentingnya Perusahaan Sadar dan Patuh Terhadap Peraturan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan

Published

on

Foto istimewa

TANJUNG PAKIS/KARAWANG (Bindo.id)  – Dengan mensosialisasikan Peraturan Menteri (PM) 58 Tahun 2013, Kantor KSOP Kelas III Tanjung Pakis terus berupaya menerapkan serta menciptakan lingkungan maritim terhindar dari pencemaran. 

Salah satunya dilakukan dengan menggelar sosialisasi PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, kepada pengelola pelabuhan khusus di lingkungan kerjanya. 

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Fave Hotel Tuban, Jl. Basuki Rachmad, dan dipimpin oleh Capt. Subuh Fakkurochman, S.E., M.H., M.Mar.

Hadir sebagai peserta undangan adalah direktur-direktur dari berbagai perusahaan besar seperti Exxonmobil Cepu Limited, PT. Pertamina EP Marine Terminal, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama, PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Tuban, PT. PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar, PT. PLN Nusantara Power UP Pacitan, PT. Pertamina Energy Terminal, PT. Dock Pantai Lamongan, PT. Saldefens Lamongan Shipyard, PT. Lintech Duta Pratama, PT. Tri Ratna Diesel Indonesia, PT. Lamongan Marine Industri, dan PT. Lamongan Integrated Shorebase.

Capt. Subuh Fakkurochman mengungkapkan bahwa dari data terkini, baru sedikit perusahaan yang memenuhi kriteria PM 58 Tahun 2013.

“Kami terus berupaya mendorong agar perusahaan yang memiliki terminal khusus di laut agar memiliki alat memadai dan SDM mumpuni. Agar ketika terjadi musibah pencemaran laut dapat langsung teratasi,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Capt. Subuh menekankan pentingnya penerapan PM 58 Tahun 2013 sebagai bagian dari amanat undang-undang. 

Ia menyadari bahwa penanggulangan pencemaran adalah tanggung jawab yang memerlukan investasi signifikan. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan diharapkan dapat menyisihkan sebagian keuntungan untuk memenuhi persyaratan PM 58 Tahun 2013 dan menjaga lingkungan perairan serta pelabuhan.

Baca Juga  Ditjen Hubud Sosialisasi Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat di Pesawat

“Sangat penting untuk menerapkan PM 58 Tahun 2013 di seluruh perusahaan. Terhitung sudah 11 tahun sejak peraturan ini diundangkan,” tambah Capt. Subuh.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi penanggulangan pencemaran serta memastikan bahwa praktik ramah lingkungan diterapkan secara konsisten di wilayah pelabuhan dan perairan.

“Semoga teman-teman yang hadir setelah ini menyiapkan pemenuhannya, dan minimal sampai akhir tahun ini sudah ada perusahaan yang memenuhi PM 58 Tahun 2013,” tandas Capt. Subuh.(bas) 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion