Connect with us

Info Regional

KAI Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon Kerja Sama dengan Kejati Jabar Terkait Aset Perusahaan

Published

on

Foto istimewa/kai

JAKARTA (Bindo.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Kerja sama ini melibatkan Eksekutif Vice President PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan; Eksekutif Vice President PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Takdir Santoso; dan Eksekutif Vice President PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana. Penandatanganan dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Ruang Feeder Barat Stasiun Bandung, Jabar. 

Kerja sama ini dijelaskan Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum terkait aset PT KAI (Persero), termasuk penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak-pihak tertentu. 

“Dengan adanya sinergi antara KAI dan Kejati Jabar, diharapkan aset negara dapat diselamatkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk menghindari sengketa aset,” ujar Ixfan kapada media, Kamis (29/8/2024).

Ixfan menambahkan, selain penyelesaian masalah aset, kerja sama ini juga mencakup pemberian advice legal, pendampingan hukum, serta pengembangan sumber daya manusia terkait pengetahuan hukum.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait pemanfaatan aset PT KAI (Persero) melalui Contact Center 121, atau langsung kepada petugas Pengamanan Khusus Kereta Api (POLSUSKA) terdekat atau pengamanan setempat,” pungkas Ixfan. (bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  H-8 Angkutan Lebaran, Lebih 32 Ribu Penumpang Kereta Api Berangkat dari Daop 1 Jakarta