Connect with us

Info Regional

Hari Ini Ada 3 Titik Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK Di Jakarta

Published

on

Ilustrasi aksi unjuk rasa [tirto]

Jakarta, Bindo.id – Terjadi gelombang unjuk rasa usai DPR RI berusaha untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pilkada.

Aksi unjuk rasa hari ini, Kamis (22/8/2024) diselenggarakan di tiga lokasi yang berbeda.

Aksi itu berlangsung untuk melakukan pengawalan proses rapat paripurna DPR yang membahas tentang revisi UU Pilkada, yang pengerjaannya dikebut sehari semalam.

Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung DPR RI

Partai Buruh yang menjadi pemohon gugatan UU Pilkada ke MK, menuturkan akan melawan pihak-pihak yang mencoba untuk mengacaukan demokrasi. Hal ini disampaikan Partai Buruh di depan Gedung DPR RI.

“Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya,” tutur Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin saat berada di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Said menyebutkan aksi tersebut sebagaj tanggung jawab moral Partai Buruh yang menjadi pemohon gugatan.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jawa Barat, DKI, dan Banten. Dan, sebanyak sekitar 5.000-an orang lah. Bisa lebih,” tutur Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli saat acara.

Aksi tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Ada jjuga aksi Mahasiswa dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) yang turun ke jalan di depan Gedung DPR.

“BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” tutur Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, Rabu (21/8/2024).

Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung MK dan Istana Merdeka

Di luar aksi di DPR, ada juga akademisi, guru besar, serta aktivis 1998 yang mengadakan unjuk rasa di depan Gedung MK.

Baca Juga  Bahas RUU DKJ, DPR Dan Pemerintah Setuju Pemerintah Pusat Tetap Kelola GBK-Monas-Kemayoran

“Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut,” dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Sejumlah tokoh hadir dalam aksi ini. Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Romo Franz Magnis Suseno, Pendiri SMRC Saiful Mujani, Guru Besar Fisip UI Valina Singka Subekti, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Pakar Tata Negara Bivitri Susanti, serta Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti turut hadir dalam aksi unjuk rasa ini.

Aksi ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB rencananya akan berlanjut sampai sore di depan Istana Merdeka.

Pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 1.273 personel di sekitar Gedung MK dan Istana Merdeka untuk mengawal aksi ini. Polisi juga menerjunkan sebanyak 2.013 personel di DPR.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan rekayasa lalu lintas sifatnya situasional berdasarkan eskalasi massa.

MK sebelumnya telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Saat ini ambang batas pencalonan kepala daerah sama dengan jalur independen, yakni menurunkan persyaratan dari 25 persen perolehan suara partai politik atau sebanyak 20 persen kursi DPRD.

Akan tetapi, sehari usai putusan, DPR beserta pemerintah segera melakukan rapat untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menuturkan revisi UU Pilkada dilaksanakan untuk melakukan akomodasi putusan MK yang memperbolehkan partai nonparlemen untuk mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menuturkan dilakukan revisi UU Pilkada untuk memastikan bahwa putusan MK tersebut terdapat pada Undang-Undang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  DPR Sebut UU Kesehatan Berikan Kemudahan Bagi Nakes Dengan STR Dokter Seumur Hidup