Connect with us

Info Regional

Beli Benih Lobster Rp 15.000 Jual Kembali Rp 150.000 Per Ekor, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Published

on

Ilustrasi benih lobster [bisnis]

Lampung, Bindo.id – Pelaku perdagangan ilegal benih lobster yang berjumlah 2 orang telah ditangkap di Lampung, Provinsi Lampung.

Ribuan benih lobster tersebut didapatkannya dari tangkapan nelayan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo menuturkan kedua pelaku tersebut memiliki inisial RH dan YP.

Benih lobster tersebut dibeli dari sejumlah nelayan yang ada di sejumlah lokasi dengan harga beli Rp 15.000 per ekor.

Benih-benih lobster tersebut selanjutnya dikumpulkan kemudian dikemas memakai kantong plastik yang berisi air serta oksigen di gudang pengepakan.

Kemudian kedua pelaku menjual kembali benih lobster tersebut dengan harga Rp 150.000 per ekor.

“Pengakuan mereka (kedua pelaku) baru sekitar 2 bulan melakukan aktivitas tersebut,” ujar Donny saat di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).

Dalam satu hari kedua pelaku mengaku dapat menjual sebanyak 5.000 benih lobster. Selama 2 bulan beroperasi, keduanya sudah menjual sebanyak 300.000 ekor benih lobster.

Sebelumnya, dua orang pria di Kabupaten Pesisir Barat diringkus pihak kepolisian sebab melakukan perdagangan ilegal benih lobster. Ribuan benih lobster tersebut dikemas di 50 paket plastik yang berisi oksigen. Benih Lobster tersebut siap dijual ke luar Lampung.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penyelundupan Pengiriman Benih Lobster Ke Luar Negeri Senilai Rp 4,9 M