Connect with us

Info Regional

Pemprov Jawa Tengah Pulangkan 49 Korban TPPO

Published

on

Ada 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipulangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke daerah asalnya, Selasa (2/7/2024) [ bloranews]

Semarang, Bindo.id – Ada 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipulangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke daerah asalnya, Selasa (2/7/2024).

Sebelumnya selama 7 bulan tanpa kepastian, puluhan korban perdagangan orang ini terlantar.

Sebuah perusahaan di Pemalang telah menjanjikan mereka akan berkerja menjadi anak buah kapal (ABK) luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz menuturkan korban TPPO asalnya dari Provinsi Sulawesi Utara ada 46 orang, Maluku Utara ada 2 orang, serta Gorontalo ada 1 orang. 

“Mereka pada Selasa (2/7/2024) pagi, diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung. Rencananya mereka tiba pada 7 Juli 2024,” tutur Aziz saat di Panti Sosial Margo Widodo, Kota Semarang, Selasa siang (2/7/2024).

Aziz menuturkan pada tanggal 17 Mei 2024, Polda Jateng telah menyelamatkan korban serta membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang.

Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi bersama pemerintah daerah, asal korban TPPO.

Penahanan Direktur Utama PT Klasik Jaya Samudra

Selanjutnya, Aziz melakukan penelusuran perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang disinyalir telah melakukan tindak TPPO. Saat ini, Direktur Utama perusahaan itu sudah ditahan. 

Perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi berupa SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.

Komunikasi sementara ini dilakukan bersama komisaris perusahaan, yang beroperasi di daerah Pemalang tersebut. Aziz menuturkan pemulangan korban memerlukan biaya mencapai Rp 90 juta.

Oleh sebab itu, Pemprov Jateng menjalin komunikasi bersama Komisaris PT Klasik Jaya Samudra, yang telah menyumbang senilai Rp 50 juta untuk biaya kapal serta uang saku.

Pihaknya juga menjalin komunikasi bersama Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, yang memberikan kontribusi dengan menyumbang uang senilai Rp 9,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk sewa bus. 

“Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri,” ujar Aziz.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  ASN Terlibat Judi Online Dan Narkoba, Ini Janji Bupati Dan Wali Kota Semarang