Connect with us

Info Regional

ASN Terlibat Judi Online Dan Narkoba, Ini Janji Bupati Dan Wali Kota Semarang

Published

on

Ilustrasi judi online [rmol]

Semarang, Bindo.id – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, memberikan imbauan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tak menggadaikan SK atau barang pribadinya demi memperoleh modal judi online.

Ngesti menyampaikan pernyataan tersebut ketika Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pengambilan sumpah jabatan tersebut diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (5/7/2024).

“Sekarang lagi marak judi online, karena itu jangan sekali-kali menggadaikan SK, sertifikat, atau motor, lalu uangnya untuk judi,” ujar Ngesti.

“Jadi yang sudah punya anak, saudara, seluruh keluarga, diingatkan untuk berhenti main judi. Selalu ingatkan kerabat kita untuk berhenti dan jangan pernah bermain judi, gaji habis, semua habis,” imbuhnya.

Selain perjudian, Ngesti juga mengingatkan kepada para ASN supaya menjauhi narkoba. Kata Ngesti, pihaknya tak akan segan untuk memberhentikan secara tak hormat kepada para ASN yang ikut terlibat pada kedua kasus itu.

“Mau pemakai atau pengedar, kalau terkena kasus narkoba, masuk di kepolisian, langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” tutur Ngesti.

Berantas judi online

Hal serupa juga telah diungkapkan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dirinya menyebutkan pihaknya bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sudah mengadakan sosialisasi pencegahan judi online di kalangan ASN, pada Kamis (4/7/2024).

Dirinya berpendapat praktik perjudian bisa memberikan dampak buruk untuk ekonomi maupun hubungan keluarga.

Prempuan yang sering disapa Mbak Ita tersebut juga menuturkan judi sangat merugikan negara. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan praktik perjudian berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirinya menekankan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi berat bagi ASN yang telah terbukti terlibat kasus judi online.

Baca Juga  Pemkot Semarang Realisasikan Hasil Riset BRIN Dengan Implementasikan Alat Pendeteksi Banjir Dan Longsor

“Pasti ada (sanksi), di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas, yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” tutur Ita.

Menurut Ita, upaya untuk memberantas judi online perlu dilakukan bersama-sama sebab dampaknya sangat berbahaya.

“Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, mulai dari harta benda, nyawa, juga potensi berdampak kepada anak dan keluarga,” ujar Ita.

“Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi online,” tuturnya.

Menurutnya, Kota Semarang memiliki potensi menjadi sasaran serta tempat transit jaringan perjudian.

Oleh sebab itu, Ita meminta kepada jajarannya untuk segera mengadakan pendeteksian dini tentang praktik kriminalitas sekaligus sosialisasi tentang dampak buruk judi online.

Kata Ita, pihaknya melakukan hal ini supaya mereka dapat melihat serta mendeteksi wilayahnya. Sebab, Ita menyebutkan tadi sudah ada sejumlah titik yang terdeteksi.

“Jaringan judi online, dari mulai Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar segmen ragam usia,” tandasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion