Connect with us

Info Regional

1.700 Kuota Pendaftaran Kontrak Guru Honorer Akan Dibuka Disdik DKI Jakarta

Published

on

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [koran-jakarta]

Jakarta, Bindo.id – Pendaftaran tenaga pendidik lewat jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) akan dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta.

Jumlah kuota yang dibuka yakni sebanyak 1.700 guru.

Di rapat internal yang digelar hari Sabtu (20/7/2024), Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan upaya yang sudah dilakukan oleh Disdik lewat pemetaan serta penataan tenaga pengajar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berdasarkam peraturan yang berlaku.

Saat ini, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) akan ada pembukaan pendaftaran guru ini.

“Untuk para guru honorer silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan diverifikasi agar mendapat solusi terbaik,” ujar Pj. Gubernur Heru di Jakarta, dikutip dari laman resmi Jakarta.go.id.

Kepala sekolah tak akan lagi merekrut sendiri guru honorer

Heru mengimbau supaya para kepala sekolah tak lagi merekrut sendiri guru honorer yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya telah ramai di media sosial ada kebijakan cleansing atau pemberhentian guru honorer yang direkrut tak sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 20.

Para guru honorer tersebut diberhentikan bekerja di hari pertama tahun ajaran 2024-2025 berlangsung.

Setidaknya ada 200 guru lebih yang memperoleh formulir cleansing. Data tersebut dihimpun oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

P2G berpendapat kebijakan tersebut kurang tepat sebab banyak guru yang sudah mengabdi bertahun-tahundi sekolah.

Sehingga jika diberhentikan secara mendadak, mereka akan kesulitan untuk mencari sekolah baru. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN serta pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilaksanakan lewat jalur seleksi penerimaan ASN.

Jalur seleksi tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga  Dirjen PAUD-Dikdasmen Sebutkan 3 Hal Yang Harus Dimiliki Oleh Guru Abad 21

Heru menuturkan kebijakan yang diberlakukan pada masing-masing sekolah diharapkan tak terlepas dari tanggung jawab Disdik yang dilaksanakan secara berjenjang.

“Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” ujar Pj. Gubernur Heru.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin telah melaporkan, sejak tahun 2017 banyak kepala sekolah yang melakukan perekrutam sendiri guru honorer.

Bahkan, sejumlah guru honorer yang direkrut sendiri itu memperoleh honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah,” ujar Budi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :

  • statusnya bukan ASN
  • terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUTPK)
  • belum memperoleh tunjangan profesi guru.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman, serta mewujudkan Jakarta menuju Kota Global,” tandas Budi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *