Info Regional
Sultan HB X Tanggapi Tentang Polemik Proyek Beach Club Raffi Ahmad
Yogyakarta, Bindo.id – Tanggapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang polemik proyek pembangunan beach club Raffi Ahmad.
Sultan menerangkan soal perizinan semuanya menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
Pemkab setempat dalam hal ini yakni Kabupaten Gunungkidul.
Ngarsa Dalem juga mempertanyakan soal lokasi yang dipilih untuk tempat pembangunan beach club itu sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Gunungkidul atau belum.
“Saya ndak tahu, itu lokasi yang dipilih itu koordinasi dengan kabupaten atau tidak. Saya kan enggak tahu, izin-izin apa kan keputusan kabupaten bukan provinsi,” tutur Sultan saat berada di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).
Kajian serta proses perizinan
Kata Sultan, apabila seseorang atau pengusaha akan membangun sebuah tempat usaha semestinya diadakan kajian terlebih dahulu serta diteruskan dengan perizinan.
“Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan (izin) belum, kalau belum mengajukan permohonan berarti kan tidak pas,” ujar.
“Tapi kalau sudah jadi keputusan pemda (pemkab), pemdanya yang salah kan gitu mestinya gak boleh kawasan itu ada bangunan (karst),” ujarnya.
Rencana investasi pembangunan beach club di Kabupaten Gunungkidul sebelumnya menimbulkan polemik.
Sekda DIY Beny Suharsono menyebutkan sejumlah hal semestinya harus diperhatikan dalam investasi.
“Pertama harus dilihat peruntukan tata ruang seperti apa, yang kedua soal pertanahan yang jadi perhatian utama terkait juga lingkungannya seperti apa,” tutur Beny, Rabu (12/6/2024).
Beny menyebutkan untuk kewenangan perizinan investasi seluruhnya berada di pemerintah kabupaten setempat.
Pemerintah DIY mempunyai peran pada pengendalian tata ruang serta pemanfaatan ruang.
Dirinya menuturkan pemerintah tak anti-investasi, namun investasi yang masuk harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tata ruang yang ada di wilayah DIY.
“Tidak mungkin pergerakan ekonomi tanpa didukung investasi. Tapi investasi yang memang sesuai dengan kebutuhan DIY,” ujarnya.
Harapan Beny, investor yang ingin melakukan investasi di DIY bisa mengikuti prosedur yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
Dirinya menuturkan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum menjalin komunikasi langsung dengan Pemerintah DIY soal beach club itu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion