Connect with us

Info Regional

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Aturan Baru PBB, Bebas Pajak Berlaku Hanya Satu Rumah

Published

on

Ilustrasi perumahan [solopos]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat kebijakan baru soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Pembebasan pajak hunian yang ada di Jakarta nilainya di bawah Rp 2 miliar pada aturan terbaru saat ini hanya berlaku untuk satu rumah. 

“Ada perbedaan kebijakan tahun sebelumnya dengan tahun 2024. Untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada, tetapi untuk satu hunian saja,” tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (18/6/2024).

Oleh sebab itu, per tahun 2024 ini, warga Jakarta yang mempunyai lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan terkena PBB.

“Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar,” ujar Lusiana.

Kebijakan baru tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Pasal 3 beleid itu menyebutkan:

(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.

(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Pergub itu menggantikan aturan bebas pajak untuk semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar seperti yang tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Berdasarkan aturan sebelumnya yang berlaku mulai tahun 2022, seluruh warga DKI Jakarta yang mempunyai hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tak akan dikenai pajak.

Baca Juga  Jangan Lewatkan Diskon 5% Bayar PBB Sebelum Tanggal 30 September 2023

Lusiana menuturkan kebijakan itu diterapkan sebab adanya pandemi Covid-19 yang berimbas terhadap perekonomian warga Jakarta.

“Bedanya dengan kebijakan tahun lalu seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan. Kebijakan tahun sebelumnya itu pertimbangan masih pemulihan Covid-19,” ujarnya.

Lusiana menyebutkan kebijakan baru tentang PBB diberlakukan untuk menciptakan keadilan teekait pemungutan pajak kepada warga Jakarta.

“PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Lusiana menuturkan untuk memperoleh pembebasan pajak, warga yang memiliki hunian dengan NJOP di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar harus memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem pajak adalah yang paling mutakhir.

Pembebasan pajak untuk satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tidak dapat diberlakukan, apabila belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK.

“Bisa melakukan pemutahiran NIK melalui pajak online karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan perubahan data di SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), sehingga masih pemilik lama,” ujar Lusiana.

Di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta memberi insentif soal pembayaran PBB-P2.

Pemprov memberikan gratisan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Saat itu, Anies menyebutkan Pemprov tak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang imbasnya bisa membuat masyarakat kehilangan rumah sebab tak dapat membayar pajak.

“Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal,” ujar Anies saat berada di wilayah Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Jangan Lewatkan Diskon 5% Bayar PBB Sebelum Tanggal 30 September 2023
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *