Info Regional
Ribuan Buruh Karawang Akan Gelar Unjuk Rasa Di Istana Negara Saat May Day 2024
Jakarta, Bindo.id – Setidaknya ada 5.000 buruh di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), akan ikut serta pada aksi unjuk rasa yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Hari Buruh atau May Day, Rabu (1/5/2024).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Suparno menuturkan mereka akan berangkat dari kantor serikat pekerjanya masing-masing.
“Itu sesuai dengan arahan pemimpin kami,” ujar Suparno.
Kata Suparno, para buruh akan menuntut penghapusan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang dinilai merugikan.
Suparno juga memastikan pihaknya tak akan mengadakan sweeping di kantor maupun pabrik-pabrik yang ada di Karawang.
Dialog buruh dan pengusaha Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi mendukung adanya dialog antara buruh dan pengusaha di momen May Day 2024 ini.
“Menurut saya buruh tidak pernah memberatkan pengusaha, sepanjang perusahaan mampu. Wajar saja untuk melakukan aksi, dan saya setuju untuk dilakukan revisi (UU Cipta Kerja),” tutur Acuviarta, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, tuntutan para pekerja di Hari Buruh kali ini adalah persoalan lama serta sudah berlarut-larut. Sebab belum maksimalnya ruang dialog antara buruh dengan pengusaha.
“Ini implikasi dari penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang sering menjadi masalah. Buruh itu selalu dimarjinalkan,” ujar Acuviarta.
Dirinya menuturkan selama ini kenaikan (UMK) barometernya berupa inflasi, namun tak mencakup perubahan kondisi keuangan, daya beli masyarakat, maupun terbukti metode perhitungan upah senantiasa berubah serta tak konsisten.
Acuviarta menuturkan para buruh juga tetap perlu mencari batas kenaikan upah yang ideal pada kedua belah pihak.
“Batasan ideal yang memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan perusahaan tapi tidak memberatkan buruh. Selama ini kenaikan itu kurang memperhatikan hak buruh,” ujarnya.
Dirinya berpendapat ada sejumlah hal yang perlu dilaksanakan supaya tuntutan para buruh dapat menemui titik terang.
“Pertama, buruh harus dipastikan masa kontraknya, jangan terus-menerus dikontrak tanpa ada kepastian menjadi karyawan tetap,” ujar Acuviarta.
Kedua, yakni perlindungan kepada buruh lewat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Intinya ada kepastian dan perlindungan yang layak bagi buruh,” ujarnya.
Dirinya berharap buruh dan pengusaha dapat segera dipertemukan supaya bisa berdebat secara empiris, dimana dapat dianggap layak.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion