Info Regional
Rencananya Pemprov DKI Jakarta Akan Membatasi Maksimal 3 KK Dalam 1 Alamat Rumah
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki rencana untuk menggodok aturan tentang pembatasan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP).
Rencananya dakam 1 alamat hanya diperbolehkan dipakai untuk 3 kartu keluarga (KK).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat melakukan rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024.
Rapat ini disiarkan lewat kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta.
Kata Joko, aturan ini dibuat untuk mengatasi isu administrasi kependudukan Jakarta.
“Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga,” ujar Joko di acara tersebut, dilihat lewat YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Joko menuturkan saat ini 1 alamat dapat dipakai oleh belasan keluarga. Biasanya para keluarga tersebut tinggal secara bergantian dalam satu rumah.
“Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain karena itu kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” ujarnya.
Mantan Kepala Perwakilan BPK Bali tersebut menyebutkan dari pendataan Dinas Dukcapil telah diketahui jumlah penduduk ber-KTP Jakarta serta menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang.
Sedangkan total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang. Hal ini akan memberikan dampak pada APBD Jakarta.
“Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita,” ujarnya.
Sebagai mitra praja utama, Pemprov DKI memiliki keinginan agar APBD dipakai seefisien mungkin. Oleh sebab itu, diperlukan aturan untuk melakukan penanganan terhadap para pendatang.
Apabila pendatang tak mempunyai ketentuan yang dimaksud, maka penjamin mempunyai tanggung jawab untuk memulangkan pendatang ke daerah asalnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion