Connect with us

Info Regional

KPU Pastikan Penonaktifan KTP Warga DKI Tak Berpengaruh Pada DPT Pilkada

Published

on

Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari [sonora]

Jakarta, Bindo.id – Pemprov DKI Jakarta telah menonaktifkan NIK KTP warga yang domisilinya tak lagi di Jakarta.

KPU DKI Jakarta menuturkan hal itu tak akan terlalu berpengaruh pada daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024 mendatang.

“Mengenai apakah berpengaruh terhadap jumlah DPT? Menurut saya tidak akan begitu berpengaruh. Karena DPT yang kami susun ini berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kemendagri. Itulah yang kami lakukan, pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nanti ditetapkan sebagai DPT,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, saat berada di Monas, Sabtu (25/5/2024).

Astri menuturkan penonaktifan KTP DKI oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sifatmya sementara. Oleh sebab itu, tak terlalu berpengaruh di DPT yang akan dilakukan pencocokan serta penelitian oleh panitia pemutakhiran data pemilih.

“Mengenai penonaktifan KTP DKI oleh Dukcapil, jadi penonaktifan oleh dinas dukcapil DKI Jakarta itu yang saya ketahui bersifat sementara. Jadi misal bagi para penduduk, misal nanti KTP dinonaktifkan karena sudah lama tidak tinggal di alamat tempat dia terdaftar dalam KTP, maka dia bisa mengaktifkan lagi ke dinas dukcapil,” ujar Astri.

Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyebutkan ada sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) yang akan dinonaktifkan.

Terdapat 2 kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan, apa saja?

“Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin Budi, Jumat (19/4).

Budi menerangkan pada tahap awal, pihaknya akan memberikan surat kepada Kemendagri agar menonaktifkan sebanyak 92.432 NIK warga yang sudah meninggal dunia serta RT tempat domisili sebelumnya sudah tidak ada atau beralih fungsi jadi fasilitas lain, misalkan diubah menjadi GOR atau stadion.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Komisi II DPR Dan KPU Sepakati Revisi PKPU Tentang Usia Capres-Cawapres