Connect with us

Info Regional

DPR Sebut RUU DKJ Soal Pemilihan Gubernur Jakarta Melalui Pilkada

Published

on

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [rmol]

Jakarta, Bindo.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan tentang progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dasco menuturkan pemerintah beserta parpol memiliki keinginan yang sama tentang pemilihan Gubernur DKJ.

Mereka ingin Gubernur DKJ dipilih secara langsung lewat pilkada.

“Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain,” ucap Dasco, Minggu (3/3/2024).

Dasco menegaskan bahwa informasi tentang adanya pemilihan gubernur menggunakan mekanisme lain merupakan hal yang keliru.

“Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini,” ujarnya.

Dasco juga menegaskan bahwa pemerintah beserta DPR RI sudah sepakat pada pembahasan RUU DKJ pemilihan gubernur akan dipilih secara langsung oleh rakyat. Kesepakatan tersebut sudah disetujui sebelum masa reses.

“Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada,” tandasnya.

DPR RI sudah menyetujui tentang Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) jadi usul inisiatif DPR. Pemerintah beserta DPR saat ini masih dalam proses pembahasan tentang RUU ini

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kepala Desa Beramai - Ramai Minta Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun