Info Regional
Bahas RUU DKJ, DPR Dan Pemerintah Setuju Pemerintah Pusat Tetap Kelola GBK-Monas-Kemayoran
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah sepakat untuk menghapus Daftar Inventaris Masalah (DIM) 561 pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).
Sebelumnya, di pasal 61 dalam draft RUU DKJ, diterangkan bahwa pemerintah pusat akan menyerahkan kepemilikan serta pengelolaan beberapa aset di Jakarta mulai dari Gelora Bung Karno (GBK), kawasan Monumen Nasional (Monas), serta kawasan Kemayoran ke Provinsi Jakarta.
“Setuju ya? Ketok itu ya? Dengan demikian (DIM) 561 jadinya dihapus,” tutur Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sambil mengetokan palu saat di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Hal itu berarti Pemerintah, DPR, serta DPD telah sepakat GBK, Monas, maupun Kemayoran tetap dikelola Pemerintah Pusat lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Akan tetapi Pemerintah DKJ masih bisa mengajukan permohonan apabila ingin meminjam aset tersebut.
Di pasal 48 UU DKJ DIM 474, diterangkan bahwa DKJ bisa mengusulkan pemanfaatan (Barang Milik Negara) BMN kepada Kemenkeu.
DPR beserta DPD meminta supaya Kemenkeu nantinya juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemanfaatan GBK, Monas, maupun Kawasan Kemayoran untuk mempertegas hal tersebut.
Supratman menekankan pihaknya juga akan terus melakukan pengawalan tentang penerbitan PMK tersebut.
“Pasal 48 delegasi ke PMK diatur lebih lanjut ke PMK. DPD juga punya hak untuk melakukan pemantauan peninjauan undang-undang, Baleg juga punya di samping komisi-komisi yang lain, jadi nanti kita gedor nanti Menteri Keuangan kalau tidak segera menerbitkan PMK,” ucap Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kemenkeu telah memastikan pihaknya akan menerbitkan PMK itu. Terkait dengan Norma Waktu yang mengatur tentang peminjaman serta pemanfaatan aset juga akan diatur di PMK.
“Mengenai Norma Waktu kami atur di PMK, tapi tentu saja soal Norma Waktu itu selalu ada klausul setelah permohonan diterima secara lengkap dan itu merupakan hal yang biasa. Tapi yang jelas soal Norma Waktu kami atur di PMK,” tandasnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion