Info Regional
Gubernur Jakarta Dipilih Oleh Presiden Di RUU DKJ, Tito Ungkap Pemerintah Menolak
Jakarta, Bindo.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan pemerintah menolak poin Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tentang gubernur ditunjuk oleh presiden.
Tito menuturkan pemerintah ingin menjaga demokrasi. Pemerintah menginginkan supaya gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat lewat pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang selama ini dilakukan.ppa
“Kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur, dipilih melalui pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan,” tutur Tito saat di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).
Tito menyebutkaņ bahwa UU DKJ merupakan inisiatif dari DPR. Posisi pemerintah menanti dan mempersiapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang akan dibahas bersama dengan DPR.
Pemerintah juga sudah mengadakan rapat khusus terkait RUU DKJ. Dalam rapat tersebut menyepakati tentang kanisme pemilihan gubernur.
“Kita tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur-wakil gubernur. Artinya, bukan penunjukan, tetapi tetap melalui mekanisme pilkada,” paparya.
Sebelumnya, DPR telah menyatakan bahwa RUU DKJ adalah inisiatif mereka. DPR akan mengirimkan surat serta draf resmi ke presiden agar dapat melakukan pembahas lebih lanjut.
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik yakni mekanisme pemilihan Gubernur. RUU DKJ mengatur tentang Gubernur DKJ yang dipilih serta diberhentikan oleh presiden.
Pembuatan RUU ini sebab ibu kota negara Indonesia akan pindah ke Kalimantan Timur. Oleh sebab itu, status daerah khusus ibu kota yang selama ini tersemat pada Jakarta kini tidak akan tidak dipakai lagi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion