Info Regional
DPRD DKI Jakarta Mengesahkan 3 Raperda, Heru Budi Sebut Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Jakarta, Bindo.id – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan apresiasi jajaran DPRD DKI Jakarta terhadap pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiga Raperda tersebut yakni :
Pertama, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya jadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah).
Kedua, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta
Ketiga, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” tutur Heru ketika rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Harapannya, ke depan dapat saling bersinergi untuk melakukan tanggung jawab pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di kota Jakarta.
Heru menuturkan perubahan status hukum PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan lebih memaksimalkan kinerja demi mewujudkan ketahanan pangan di Jakarta.
Selain itu, tentunya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat ketersediaan bahan pangan pokok dan juga produk olahan lainnya.
Transformasi jadi Perseroda ini dilaksanakan sebagai wujud upaya untuk meningkatkan performa maupun efisiensi perusahaan untuk mengadakan ekspansi kegiatan bisnis dan penyesuaian struktur hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Harapannya, langkah ini bisa semakin mengoptimalkan pengelolaan perusahaan sekaligus juga memaksimalkan kinerja maupun kontribusinya untuk mendukung ketahanan pangan di Jakarta.
Di rapat paripurna, Heru juga melakukan pembahasan soal Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai strategi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengaturan pengelolaan energi di tingkat provinsi.
Rencana ini diperlukan Jakarta demi mengatasi ketimpangan yang disebabkan tingginya kebutuhan (demand) energi.
Akan tetapi, di saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga menghadapi keterbatasan sumber energi (resources). Rencana ini mencerminkan perkembangan masyarakat, pertumbuhan kegiatan ekonomi, maupun kebijakan dan strategi demi mencapai target energi yang sudah ditetapkan.
Adapun RUED bagi Provinsi DKI Jakarta disusun berdasarkan amanah Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 perihal Energi, terutama du Pasal 18, yakni Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu kepada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta ditetapkan lewat Peraturan Daerah.
“Disetujuinya Perda ini akan memberikan kita landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor energi,” tutur Heru.
Heru menyebutkan hal ini memudahkan untuk melakukan implementasi kebijakan energi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional untuk memberikan dukungan terciptanya pembangunan Jakarta yang berketahanan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion