Info Regional
1.000 Sertifikat Tanah Program PTSL Diserahkan Wamen ATR/BPN Di Kendal-Batang
Jakarta, Bindo.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni telah menyerahkan 1.000 sertifikat tanah.
Sertifikat tersebut merupakan milik warga Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Setifikat tanah yang berjumlah 1.000 tersebut diserahkan di 2 lokasi berbeda.
Penyerahan 1.000 sertifikat tanah tersebut terdiri dari 500 sertifikat pada bidang tanah di Kabupaten Kendal serta 500 sertifikat pada bidang tanah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan pada hari Senin (18/12/2023).
“Kita bersyukur punya Presiden yang pekerja keras, hari ini jumlah bidang tanah yang terdaftar sudah sebanyak 110 juta bidang, dan 90 juta bidang sudah bersertifikat,” ujar Raja Juli.
Raja Juli menuturkan ATR/BPN akan secara optimal membantu masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanah. Dirinya menyebutkan percepatan sertifikat tanah adalah pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pada tahun 2014 saat Presiden Jokowi memimpin pemerintahan, jumlah bidang tanah yang tersertifikasi baru hanya 46 juta bidang saja. Padahal di Indonesia terdapat 126 juta bidang tanah,” tuturnya.
Dirinya menyebutkan sampai saat ini ada 110 juta bidang tanah yang telah terdaftar di ATR/BPN untuk melakukan proses sertifikasi. Sedangkan 90 juta bidang di antaranya sudah memiliki sertifikat.
“Presiden minta supaya angkanya ditingkatkan. Alhamdulilah sekarang pertahunnya bisa mencapai 6-7 juta per tahun,” tutur Raja Juli.
“Alhamdulilah berkat Presiden Jokowi dan Menteri Hadi Tjahjanto sebagai dua orang yang peduli rakyat, capaian pertanahan kita sudah setara dengan 53 tahun pemerintahan sebelum Pak Jokowi,” imbuhnya.
Dirinya menuturkan sertifikat tanah dapat meminimalisir potensi konflik sebab tanah sudah mempunyai kepastian hukum. Dirinya menuturkan sertifikat tanah juga bisa menaikkan kualitas hidup bagi penerima sebab tanahnya mempunyai nilai ekonomi.
“Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertipikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi,” tuturnya.
Raja Juli juga menyampaikan pesan supaya masyarakat menjaga dengan baik sertifikat yang sudah dimiliki. Dirinya menuturkan apabila sertifikat tanah tersebut hilang masyarakat bisa meminta sertifikat barunya dengan mengunjungi Kantor Pertanahan.
“Mungkin agak terknis tapi penting. Setelah pulang dari sini, Bapak/Ibu langsung ke tempat fotocopy supaya sertifikatnya jadi ada dua atau tiga. Kalau-kalau sertifikat aslinya hilang bisa meminta ke Kantor Pertanahan dengan sertipikat baru berbekal fotocopynya,” tandasnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion