Connect with us

Info Regional

UMP DKI Jakarta Resmi Diumumkan Heru Budi Naik Jadi Rp 5,06 Juta

Published

on

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [disway]
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [disway]

Jakarta, Bindo.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 senilai Rp 5.067.381. Sebelumnya, UMP DKI 2023 senilai Rp 4,9 juta.

“Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” ungkap Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).

Heru memastikan penetapan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP DKI 2024 ini juga tertulis pada Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Di PP ini sudah ditetapkan formula kenaikan upah minimum menggunakan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum yakni pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.

Rumusan tersebut diberlakukan bagi UMP yang sudah melebihi batas atas.

Upah minimum yang belum melebihi batas atas maupun di bawah batas memakai rumusan nilai penyesuaian upah minimum yakni inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan berdasarkan peraturan yang tertulis di Pasal 26 PP 51/2023.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  DPRD DKI Jakarta Mengesahkan 3 Raperda, Heru Budi Sebut Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga