Info Regional
Warga Mangga Besar Ricuh Saat Kejaksaan Akan Lakukan Eksekusi Penggusuran Rumahnya
Jakarta, Bindo.id – Jalan Tangki Mal, Mangga Besar, Jakarta Barat terjadi kericuhan pada hari Kamis (31/8/2023).
Peristiwa tersebut disebabkan adanya penolakan warga saat adanya upaya penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Puluhan warga yang menetap di sana menyambangi juru sita PN Jakarta Barat yang akan melakukan proses eksekusi meratakan rumah yang berada di kawasan tersebut.
Proses eksekusi dilakukan dengan memakai alat berat.
Ekskavator dengan nuansa hijau terlihat sudah parkir dan siap untuk menghancurkan permukiman yang berada di RT 007 dan 009.
Warga juga saling melakukan upaya dorong-mendorong. Tak heran aksi dorong pun mengucurkan peluh di dahi mereka.
Suara mereka juga terdengar saling bersahutan. Mereka mengaku menjadi korban mafia tanah.
Di tengah keributan itu, tampak juga sejumlah anggota kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi.
Salah satu warga yang bernama Ming-ming menuturkan bahwa mereka menolak eksekusi lahan itu.
“Saat ini warga di (Tangki) Mal didatangi, eksekusi paksa,” tutur Ming-ming saat di lokasi.
Ming-ming menyebutkan bahwa ini merupakan maling-maling mafia tanah yang merusak aset warga.
Dia mengungkapkan bahwa daerah tersebut pada tahun 1928 masih berupa tanah kosong.
Perlahan, ada 26 hunian yang berdiri di atas tanah yang saat ditempati oleh puluhan warga.
Sesuai keputusan PN Jakarta Barat dengan nomor W10.U2/6656/HK.02/08/2023 pengadilan telah memutuskan bahwa kawasan permukiman yang berada di sana akan dilakukan eksekusi.
Hal ini berdasarkan keputusan pengadilan yang inkrah pada tahun 2015.
Majelis hakim telah menetapkan tanah secara sah dimiliki oleh sejumlah orang lewat pelelangan.
Di dalam surat tertulis bahwa kepemilikan di dalam sertifikat sudah beralih ke pembeli lelang atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, serta Melissa Angryanto.
Ming-ming mengaku belum diadakannya proses negosiasi yang dilakukan kepada warga tentang kepemilikan tanah.
“Pertama kali tahun 2015 kami warga bukan dimediasi,” ujarnya.
Di tahun 2015 warga diundang untuk perkenalan antara mereka yang merasa membeli kertas sertifikat lelang.
Ming-ming dan warga lainnya juga bersikeras agar dapat tetap menempati hunian mereka.
Juru Sita PN Jakarta Barat Muhammad Irwan Ardyansyah menyebutkan bahwa permohonan eksekusi pengosongan lahan diajukan pemohon lewat kuasa hukumnya.
Seperti yang tertulis di sertifikat hak milik (SHM), tanah tersebut terdata memiliki luas 3.190 meter. Di atas tanah tersebut telah dibangun sebanyak 26 rumah.
“Jadi disampaikan juga kepada pemohon, kita tunggu saja dari pemohon apa maunya,” tutur Irwan, dilansir dari kompas.
Namun jika pemohon meminta tetap dilakukan, maka pihaknya akan tetap melakukan penggusuran.
Dirinya menyebutkan tak menutup kemungkinan, jika penggusuran akan ditunda demi keamanan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion