Connect with us

Info Regional

Tak Lagi Ditilang Meski Tidak Lolos Uji Emisi, Hanya Diimbau Untuk Melakukan Servis Kendaraan

Published

on

Ilustrasi uji emisi [moladin]
Ilustrasi uji emisi [moladin]

Jakarta, Bindo.idPihak kepolisian tak lagi menjatuhkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Saat ini masyarakat yang belum lulus uji emisi hanya diimbau agar membawa kendaraannya untuk diservis ke bengkel.

“Tidak ditilang,” ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, Senin (11/9/2023).

Nurcholis menuturkan berdasarkan hasil evaluasi pemberlakuan tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi dianggap tidak efektif.

Pihaknya lalu mengubah sanksi tilang kini jadi teguran saja. Selain itu, pihaknya juga menyarankan pengendara agar melakukan servis kendaraan.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis,” ujarnya.

Pihaknya juga berusaha untuk melakukan komunikasi dengan dealer agar dapat membantu servis.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mempersiapkan 5 titik pengujian emisi yang akan dilakukan di semua wilayah DKI Jakarta.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan memberikan instruksi kepada perwira agar dapat mendampingi anggota setiap kali melakukan penindakan terhadap pelanggar uji emisi.

“Kita lakukan pengawasan secara ketat, dan ditunjuk oleh Pak Subdit Gakkum setiap titik yang dilakukan razia uji emisi didampingi oleh perwira,” ujarnya, Jumat (1/9/2023).

Sehingga pelaksanaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan.

Doni menyebutkan penegakan hukum secara manual yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan tak sebaik tilang elektronik.

Saat terjadi interaksi antara petugas dengan pengendara secara langsung,  tentu ada kemungkinan munculnya polisi ‘nakal’.

“Itu harus diantisipasi baik,” ujarnya.

Dirinya menuturkan prosedur penegakan hukum juga dilakukan berdasarkan ketentuan.

Kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi masih rendah

Doni menyebutkan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengadakan tilang pada kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Baca Juga  1.000 Kendaraan Karyawan FIFGROUP Ikuti Uji Emisi Gratis

Setidaknya Ada 5 titik lokasi yang figunakan untuk pengujian.

Pihanya menertibkan masyarakat bagaimana kendaraan yang beroprasi di jalan tersebut sudah laik jalan berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, kesadaraan masyarakat untuk melaksanakan uji emisi masih tergolong rendah.

Padahal, mengendarai kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan berdampak menimbulkan polusi udara. Oleh sebab itu, dibutuhkan penegakan hukum agar dapat menyadarkan masyarakat tentang pentingnya uji emisi.

“Bagaimana pentingnya uji emisi kualitas kita lebih baik,” tuturnya.

Hal ini demi kebaikan bersama.Dirinya meminta agar masyarakat bisa melihat kebaikan dari kebijakan uji emisi agar dapat meningkatkan kualitas udara supaya lebih baik terutama di wilayah Jakarta.

Doni menuturkan mekanisme tilang sama seperti tilang pada umumnya.

Polisi dapat menyita SIM atau STNK yang digunakan untuk kepentingan barang bukti di pengadilan.

“Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya,” ungkapnya, dilansir dari liputan6.

Denda dapat dilakukan melalui pembayaran di bank atau nanti akan dikirim ke pengadilan surat tilang yang disertai dengan hasil print out dari uji emisi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion