Connect with us

Info Regional

Pemerintah Kota Blitar Launching Diopen, Maksimalkan Pelayanan Informasi Publik

Published

on

2-0d674b68
Sumber : Pemko Blitar

Kota Blitar, Bindo.id – Pemerintah Kota Blitar meluncurkan aplikasi DIOPEN (Disclosure Informasi Publik Terintegrasi) yang digelar di Ruang Integrated System Center (ISC) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar, Rabu (07/06/2023).

Acara yang dibuka langsung oleh Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd ini dikemas dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Berikut beberapa poin informasi yang perlu diperhatikan oleh publik mengenai agenda ini:

  1. Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Launching DIOPEN, digelar dalam rangka mendorong peningkatan layanan informasi publik yang sistematis di setiap Badan Publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
  2. Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kota Blitar diatur dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011, di mana penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan informasi merupakan kewajiban Badan Publik yang  menjadi bagian dalam reformasi birokrasi dan penguatan implementasi pelayanan publik.
  3. Selain menggelar sosialisasi dan meluncurkan DIOPEN, Pemerintah Kota Blitar juga mengukuhkan PPID dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Blitar.
  4. Aplikasi DIOPEN merupakan alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh Badan Publik untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara mudah, tepat, cepat, dan sesuai dengan Undang-undang serta Peraturan Komisi Informasi.

Wali Kota Blitar mengapresiasi kinerja dan komitmen Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik yang terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan informasi di masyarakat.

Beliau juga menghimbau agar PPID dan PPID Pelaksana yang telah dikukuhkan dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  

Sumber: Wawancara Wali Kota Blitar dan Kepala Dinas Kominfotik Kota Blitar

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  PKK Kota Blitar Bersama DKPP Lakukan Gerakan Tanam Cabai