Info Regional
MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Jakarta, Bindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk melalukan perubahan periode kepemimpinan KPK.
MK telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pemimpin KPK yang semula 4 tahun kini jadi 5 tahun. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat kedudukan pimpinan KPK.
Hakim MK Arief Hidayat menuturkan untuk menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan berdasarkan penalaran yang wajar, ketentuan mengatur masa jabatan pimpinan KPK semestinya disamakan dengan ketentuan yang mengatur mengenai hal yang sama di lembaga negara constitutional importance yang sifatnya independen.
“Yaitu selama 5 tahun,” Arief dilansir dari chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan sesuai dengan Pasal 34 UU 30/2002 mengakibatkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang menjadi manifestasi berdasarkan kinerja lembaga KPK sebanyak 2 kali oleh presiden dan DPR kepada KPK bisa mengancam independensi KPK.
“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya,” tuturnya.
Hal ini dapat berpotensi tak hanya berpengaruh pada independensi pimpinan KPK, namun juga mempengaruhi beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang akan mendaftarkan diri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan oleh MK.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Ketua MK Anwar Usman, dilansir dari detikcom.
Selain itu, juga tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat selama tak dimaknai pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan bisa dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion