Info Regional
Cara Membuat Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat, Tarifnya dan Lokasi Pembuatannya
Jakarta, Bindo.id – Paspor elektronik lembar polikarbonat tentunya tak asing bagi para traveler. Bagi masyarakat yang sering berpergian ke luar negeri tentunya sudah tak asing lagi dengan paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi.
Ada satu jenis paspor lain yang belum banyak orang mengenalnya. Paspor tersebut yaitu paspor elektronik lembar polikarbonat. Perbedaannya dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi terletak pada halaman biodatanya.
Pada paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi dibuat menggunakan material kertas yang dilaminasi. Sedangkan pada paspor elektronik lembar polikarbonat memakai bahan yang lebih kuat seperti plastik. Bahan yang digunakan ini memungkinkan agar halaman biodata tak akan terlipat.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebutkan pada halaman biodata memakai bahan polikarbonat.
“Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” tutur Achmad, Minggu (14/05/2023).
Sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, pada paspor elektronik lembar polikarbonat terdapat chip yang tertanam. Chip ini berguna untuk menyimpan data pemegangnya sehingga data dapat lebih akurat.
Hal ini menjadikan paspor elektronik lembar polikarbonat lebih mudah untuk diverifikasi ketika Warga Negara Indonesia (WNI) akan mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Lokasi untuk pembuatan paspor
Ada 3 kantor imigrasi yang siap memberikan pelayanan permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat. Ketiga kantor imigrasi tersebut yaitu:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
Cara membuat Paspor
“Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya,” ujarnya.
Berikut ini cara membuat paspor, dilansir dari detikcom:
- Mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor
- Memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat
- Unggah dokumen sesuai dengan syarat yang ada di aplikasi
- Lanjutkan sampai proses pembayaran
- Mohon diingat! Pembayaran paspor wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) jam usai permohonan terdaftar di aplikasi.
Permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga bisa dibuat secara walk-in jika kuotanya tersedia.
Layanan walk-in yang disediakan oleh kantor imigrasi ditujukan untuk masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak. Layanan ini memungkinkan masyarakat yang harus segera mengurus paspor.
Layanan percepatan paspor dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1.000.000 yang diatur pada PP 28 Tahun 2019.
Syarat bagi pemohon baru
Bagi pemohon yang baru pertama kali, persyaratan yang harus disiapkan yakni KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan untuk yang pernah mengganti nama.
Syarat bagi pemohon yang ingin mengganti paspor
Bagi pemohon yang ingin mengganti paspor sebelumnya dengan paspor elektronik lembar polikarbonat syaratnya cukup mudah. Pemohon hanya diminta untuk melampirkan KTP dan paspor lama.
Biaya pembuatan paspor
Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat senilai Rp 650.000. Tarif ini sama dengan paspor elektronik lembar laminasi. Aturan tentang penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat terdapat pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion