Info Regional
Anggaran Mobil Dinas Kian Bertambah, Kini Eselon I Jadi 878 Juta
Jakarta, Bindo.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah anggaran pada pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini anggaran kendaraan dinas pada pejabat Eselon I nominalnya mencapai Rp 878 juta.
Anggaran tersebut telah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu, nominal anggaran kendaraan dinas pejabat Eselon I mengalami kenaikan sekitar Rp 143 juta.
Pada tahun lalu, di PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran kendaraan dinas Eselon I hanya mendapat anggaran senilai Rp 735 juta per unit.
“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian,” isi beleid tersebut, Jumat (12/5/2023) dilansir dari detikcom.
Pengadaan kendaraan ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga. Tak hanya pada Eselon I, anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon II juga dinaikkan.
Berdasarkan data, anggaran kendaraan dinas Eselon II di Provinsi Papua Barat paling besar. Di Provinsi Papua Barat anggaran dinaikkan sekitar Rp 168 juta.
Pada tahun 2023 Sri Mulyani memberikan anggaran kendaraan dinas di Provinsi Papua Barat senilai Rp 836 juta. Di tahun sebelumnya menteri keuangan hanya menganggarkan sebesar Rp 668 juta.
Di 4 provinsi baru di Indonesia, Sri Mulyani memberikan anggaran kendaraan dinas pada Eselon II senilai Rp 836 juta untuk Provinsi Papua Barat Daya.
Sedangkan, pada Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan dianggarkan senilai Rp 677 juta.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion