Connect with us

Info Regional

Jokowi Setujui Perpres, ASN Dapat Kerja Fleksibel Kecuali TNI dan Polri

Published

on

Presiden Joko Widodo (jokowi) [menpan]
Presiden Joko Widodo (jokowi) [menpan]

Jakarta, Bindo.id – Presiden Jokowi telah menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Perpres tersebut berisi tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 berisi tentang peraturan jam kerja instansi pemerintah dan ASN. Jam kerja instansi pemerintah dan ASN yaitu sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam jangka waktu sepekan. Hari kerja yaitu Senin sampai Jumat. Jam kerja ini belum termasuk jam istirahat.

Peraturan jam istirahat yaitu 90 menit di hari Jumat dan 60 menit di hari selain Jumat. Jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama bulan Ramadhan yaitu 32 jam. Jam kerja itu belum termasuk jam istirahat. Waktu istirahat 60 menit di hari Jumat dan 30 menit di hari selain Jumat.

Jam kerja instansi pemerintah dalam perpres tersebut mulai jam 07.30 pada zona waktu setempat. Sedangkan di bulan Ramadhan mulai jam 08.00 pada zona waktu setempat.

Namun, ketentuan tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas tak berlaku untuk unit kerja yang memiliki tugas memberikan layanan pendukung operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung untuk masyarakat.

Jokowi berupaya memberikan ruang untuk ASN supaya bisa bekerja secara fleksibel. Di perpres ini, ASN dapat bekerja dengan lokasi dan waktu yang fleksibel.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” isi Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Pelaksanaan perpres ini, jam dan lokasi kerja yang fleksibel berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Peraturan Menteri akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel dan juga mengatur tentang kriteria jenis pekerjaan. ASN tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah jam kerja dalam kurun waktu sepekan meskipun dapat bekerja secara fleksibel.

Baca Juga  Jokowi Sebut RI Naik Kelas Menjadi Negara Dengan Penghasilan Menengah Keatas

Pasal 9 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyatakan Pegawai ASN yang melakukan tugas kedinasan di jam kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 8 maka wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja pada 1 (satu) minggu. ASN juga memperoleh hak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Perpres ini tidak berlaku untuk TNI dan Polri

Peraturan tentang jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan ASN pada perpres ini tidak berlaku untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya. Pegawai ASN ysng bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI juga tak berlaku perpres ini.

Selain itu, perpres ini tak berlaku bagi Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN yang berada di lingkungan Polri.

Perwakilan Republik Indonesia (RI) yang berada di luar negeri serta pegawai ASN yang berada di lingkungan perwakilan RI di luar negeri juga tak berlaku perpres ini.

Dilansir dari kompas.com, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 diberlakukan mulai diundangkan yaitu hari Rabu (12/4/2023).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion