Info Regional
Satpol PP Gelar Razia Temukan Toko Kosmetik Yang Jual Obat Terlarang
Tangerang Selatan, Bindo.id – Satpol PP Kota Tangerang Selatan mengadakan razia di toko kosmetik dan toko kelontong yang berada di Serpong dan Ciputat. Dalam razia ini ditemukan ribuan obat keras golongan G. Obat tersebut telah disita oleh petugas.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri razia ini sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2013, Jumat (31/3/2023). Dalam perda tersebut berisi tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, pasal 69 juncto pasar 61 ayat 1 pelakunya dijerat hukuman penjara selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.
“Ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya, Jumat (31/3/2023).
Obat keras itu dijual tanpa menggunakan resep dokter. Selain itu juga tidak ada pengawasan yang ketat dalam penjualan di toko kosmetik itu. Pihaknya khawatir hal itu dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Jual obat keras berkedok toko kosmetik
Terbongkarnya penjualan obat keras dengan kedok toko kosmetik dan kelontong ini sebab adanya laporan dari masyarakat. Petugas kemudian menyegel toko tersebut. Harapannya razia ini, bisa memberi efek jera kepada pelaku peredaran obat-obatan ilegal.
Razia ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah penjualan obat-obatan ilegal terutama di wilayah Tangerang Selatan. Kesadaran masyarakat diharapkan meningkat tentang dampak pemakaian obat-obatan ilegal. Selain itu, diharapkan masyarakat senantiasa membeli obat-obatan yang berasal dari sumber yang terpercaya serta keamanannya terjamin.
Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina menanggapi obat-obatan yang dijual di toko tersebut dilarang untuk dijual tanpa menggunakan resep dokter.
“Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengenali obtan-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum, ” ucap Lisa.
Di razia ini paling banyak obat yang diemukan berjenis tramadol. Obat jenis tramadol tergolong obat golongan G. Obat ini umumnya dipakai untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam. Obat golongan G terdiri dari bermacam -macam jenis. Penggunaan yang berlebihan dapat meimbulkan efek buruk.
Sempat ada insiden kejar-kejaran antara petugas gabungan dengan pengedar obat golongan G. Insiden kejar kejaran ini berlokasi di Jalan Wana Kencana, Rt04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Demi dapat melarikan diri, dua pengedar sempat menyeburkan diri ke sungai.
Dilansir dari detik.com, Salah satu penjual obat keras mengatakan dirinya memperoleh omzet bersih sebanyak Rp 2 juta. Omset tersebut didapat dari penjualan obat golongan G yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion