Info Regional
Pemerintah Buka Posko Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dan Tanggung Biaya Korban
Jakarta, Bindo.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan Pemprov DKI Jakarta akan membuka posko pengungsian untuk korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Posko pengungsian akan dibuka di semua RPTRA dan kantor Wali Kota Jakarta Utara.
“Ada pos pengungsian di kantor wali kota dan semua tempat RPTRA kita siapkan untuk pengungsian sementara,” tutur Heru di lokasi kebakaran, Sabtu (4/3).
Kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang telah dilaporkan pukul 20.10 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan dengan ratusan personel untuk terjun memadamkan api di lokasi kebakaran.
Akibat kebakaran tersebut sebanyak 17 orang tewas dan 50 orang mengalami luka-luka. Penyebab kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang hingga saat ini belum diketahui penyebabnya.
Heru menyatakan bahwa Pemda DKI Jakarta akan menanggung keseluruhan biaya perawatan dan obat-obatan kepada korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jumat (3/3).
“Tentunya kalau semua biaya (untuk korban kebakaran) kami tanggung, pemerintah tanggung,” tutur Heru, Jumat (3/3) malam.
Pemda DKI Jakarta juga telah mempersiapkan seluruh rumah sakit untuk melakukan penanganan kepada korban kebakaran.
“Sejauh di RS Koja ada 14 (pasien korban kebakaran), di RS Pelabuhan ada lima, RS Mulya Sari terdapat 15, RS Tugu Koja ada 10,” ujar Heru.
Semua korban telah ditangani. Heru berharap semua dapat tertangani dan apabila kritis dapat sembuh kembali.
Setidaknya terdapat 17 korban tewas dari insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Dua diantaranya korbannya adalah anak-anak. Sementara berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat korban tewas yaitu 15 dewasa dan 2 anak-anak.
Jumat (3/3), Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Utara Rahmat Kristianto berkata,”Data terakhir 15 MD (meninggal dunia) dua anak-anak. Ditemukan sudah meninggal (bukan luka)”.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion