Info Regional
Ormas Minta THR Akan Ditindak Polres Metro Tangerang
Tangerang, Bindo.id – Polres Metro Tangerang Kota mengimbau agar organisasi masyarakat (ormas) setempat tak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada para pelaku usaha. Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas bagi ormas yang memaksa dan meminta THR pada pelaku usaha di wilayahnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan tindakan tegas ini dilaksanakan supaya tercipta kondisi yang kondusif, aman, dan nyaman. Kondisi ini akan dijaga selama bulan suci Ramadan, arus mudik sampai perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H.
“Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tutur Zain, Minggu (26/3/2023).
Dilansir dari kompas.com, Zain menuturkan hal ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. Polda Metro Jaya selalu mengimbau kepolisian tidak mentolerir dan membasmi semua bentuk aksi premanisme. Imbauan tersebut juga ditujukan pada upaya pemerasan yang kerap dipraktikan oleh sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” tutur Zain. Arahan ini ditujukan pada semua Polsek beserta jajarannya.
Bagi masyarakat yang merasa dirinya ditindas maupun diancam untuk memberikan THR oleh oknum ormas agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Zain menuturkan bagi masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, apabila merasa menjadi korban pemerasan THR dianjurkan agar segera melaporkannya. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat jangan ragu atau merasa takut untuk melaporkan kejadian tersebut.
Bagi pelaku usaha perorangan maupun perusahaan apabila memperoleh intimidasi permintaan THR Ramadhan 1444 H dapat melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang. Berikut ini nomor yang dapat dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut yakni 082211110110 dan Call Center 110.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan masyarakat yang merasa memperoleh intimidasi pemerasan THR dapat melaporkan ke Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau datang langsung ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion