Info Regional
Kemendagri Berencana Temui Pemda NTT Bahas Aturan Masuk Sekolah Pukul 5.30 WITA
Jakarta, Bindo.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan menemui Pemda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan pembahasan tentang aturan masuk sekolah pukul 05.30 WITA di jenjang SMA.
Benny Irwan selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri mengatakan pertemuan tersebut belum ditentukan tanggal pastinya. Akan tetapi, dirinya berharap agar pertemuan diadakan secepatnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pertemuan pembahasan antara pemerintah pusat dan daerah dapat segera terlaksana,” tutur Benny, Kamis (2/3).
Benny menuturkan Kemendagri telah mengikuti perkembangan serta dinamika penerapan adanya kebijakan sekolah yang dimulai pada pukul 5 pagi. Kebijakan tersebut diusulkan oleh Gubernur NTT.
Kemendagri juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian sektor terkait agar dapat bersama-sama untuk melakukan pembahasan tentang implementasi kebijakan tersebut bersama jajaran Pemda NTT.
“Saat ini, masih menunggu waktu,” tuturnya.
Sebab, di saat yang sama pemerintah daerah bersama stakeholder terkait sedang melakukan pembahasan kebijakan tersebut secara internal. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar siswa SMA/sederajat masuk sekolah dimulai pada pukul 05.00 WITA.
Hal itu disampaikannya ketika acara pertemuan bersama kepala sekolah, Kamis (23/2). Permintaan Gubernur NTT tersebut terekam pada sebuah video yang durasinya 1 menit 43 detik. Video itupun juga telah beredar di media sosial.
“Anak itu harus dibiasakan bangun pukul 04.00 WITA. Pukul 04.30 WITA, mereka sudah harus jalan ke sekolah sehingga pukul 05.00 WITA sudah harus di sekolah. Supaya apa? Itu etos kerja,” tutur Viktor di video.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi melakukan revisi kebijakan jam masuk sekolah ditingkat SMA/SMK. Awalnya SMA/SMK pelajaran dimulai pada pukul 05.00 WITA, namun kabar terkini telah ditetapkan jadi pukul 05.30 WITA.
Linus menuturkan perubahan tersebut adanya beberapa pertimbangan dari guru dan tidak mengabaikan hak-hak dari peserta didik. Dirinya juga menegaskan kebijakan itu saat ini hanya diperuntukkan untuk siswa kelas XII SMA/SMK.
Wacana tersebut memperoleh bermacam kritikan dari berbagai pihak. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim juga menanggapi hal tersebut.
Dirinya berpendapat kebijakan itu terlihat tak menggunakan kajian akademis lebih dulu. Satriwan juga memberikan kritikan terkait tentang wacana kebijakan itu menurutnya sangat tak ramah anak, orang tua, dan guru.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion