Connect with us

Info Regional

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Published

on

Ilustrasi rapat paripurna DPR [antara]
Ilustrasi rapat paripurna DPR [antara]

Jakarta, Bindo.id – DPR telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (21/3/2023). Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani menyampaikan hal tersebut.

“Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dilansir dari TV Parlemen.

“Setuju!” jawaban dari peserta sidang paripurna. Usai mendengar jawaban tersebut, Puan lalu mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Puan kembali menanyakan kepada peserta sidang tentang kesetujuan mereka dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Peserta kembali mengatakan setuju jika Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum perppu cipta kerja tersebut disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS melakukan penolakan disahkannya Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang. Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh sejumlah menteri.

Beberapa meneteri yang mengumumkan informasi tersebut diantaranya Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan.

Informasi tersebut diumumkan pada 30 Desember 2022. Airlangga menyebutkan alasan terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja sebab kebutuhan mendesak. Airlangga menuturkan kebutuhan mendesak yang dimaksudkan yakni tentang ekonomi global, inflasi, resesi, bahkan konflik antara Rusia-Ukraina.

“Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak,” ucap Airlangga.

Dirinya menuturkan pemerintah perlu mempercepat antisipasi kondisi global. Antisipasi kondisi global terkait tentang ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi. Selain itu juga kondisi geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lain yang belum terselesaikan.

Saat konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Airlangga menuturkan pemerintah sedang menghadapi krisis pangan, keuangan serta perubahan iklim. Airlangga menyebutkan terbitnya Perppu sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 yakni memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Baca Juga  RUU Kesehatan Telah Disahkan Jadi Undang-Undang, Menkes Budi Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Nakes

Dilansir dari tribunnews, Dirinya juga menuturkan Perppu ini mengubah beberapa kebijakan pada UU Cipta Kerja berdasarkan putusan MK. Kebijakan yang diubah diantaranya ketenagakerjaan, upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan terbitnya Perppu telah menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan oleh MK.

Perppu tersebut setara dengan undang-undang yang ada di peraturan hukum negara Indonesia. Jika ada alasan mendesak bisa.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion