Info Regional
Bikin Heboh! Ketua RW dan Ketua RT di Tiga Perumahan di Bekasi Diberhentikan Sepihak Oleh Kades
Bekasi, Bindo.id – Warga di tiga komplek perumahan di Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi dibuat heboh perihal pemberhentian sepihak beberapa Perangkat Warga (Ketua RT dan Ketua RW), Senin (27/03).
Beberapa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tersebut kemudian difoto dan diunggah ke media sosial Instagram oleh akun @official.rw12. Surat-surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Sriamur tertanggal 20 Maret 2023.
Dalam unggahan tersebut juga dituliskan bahwa warga di lingkungan tidak pernah mengadakan pemilihan RT/RW baru. Pemilihan Perangkat Warga juga seharusnya atas dasar pemilihan dan musyawarah warga, bukan atas dasar penunjukan oleh pihak Desa.
“Lagi-lagi Fenomena SK Pemberhentian Sepihak Perangkat Warga Terjadi di Ds. Sriamur atas Dasar Regenerasi. Padahal Warga dilingkungan tidak pernah mengadakan pemilihan RT/RW baru. Padahal Pemilihan Perangkat Warga atas Dasar Pemilihan dan Musyawarah Warga. Bukan atas Dasar ditunjuk Pihak Desa. Desa hanya mengeluarkan Surat Secara Administrasi ajah untuk Pengangkatan dari hasil Musyawarah Warga, karena disetiap RT dan RW ada aturan masing-masing terkait masa kerja RT dan RW. Jadi HAK PENUH ITU WARGA BUKAN PEGAWAI DESA” tulis akun @official.rw12 dalam unggahan tersebut.
Bagaimana Tanggapan Warga?
Lalu bagaimana tanggapan para Ketua RT dan Ketua RW yang terkena pemberhentian sepihak tersebut? Bagaimana juga tanggapan warga dari wilayah para Ketua RT dan Ketua RW yang terkena pemberhentian tersebut?
Kontributor Bindo sempat menyambangi wilayah RW 12 Desa Sriamur dan melakukan bincang-bincang dengan beberapa warga di sana. Menurut narasumber berinisial R yang enggan disebutkan namanya, para Ketua RT dan Ketua RW yang diberhentikan tersebut tidak menunjukkan rasa keberatan dan memilih untuk menerima keputusan tersebut.
Namun berbeda dengan para Ketua RT dan RW, hal tersebut tidak serta merta diterima oleh warganya. Beberapa warga dengan jelas menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
Bahkan karena kurangnya kejelasan perihal latar belakang pemberhentian (red: pemecatan) tersebut, opini liar mulai bergulir di antara beberapa warga. Beberapa warga mulai menghubung-hubungkan pemberhentian sepihak ini dengan kepentingan politik, ada juga yang menghubungkan dengan pemilu serentak yang akan diadakan tahun 2024 nanti.
Bagaimana Dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang Mengatur Tentang Pemberhentian Sepihak Tersebut?
Tidak sedikit warga yang mempertanyakan apakah proses pemberhentian tersebut sudah dilakukan sesuai dengan dasar hukum, undang-undang, dan peraturan daerah yang dilampirkan dalam SK Pemberhentian tersebut.
Tim Bindo mencoba melakukan riset daring (online) terkait undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT dan Ketua RW.
Sayangnya beberapa lampiran undang-undang dan peraturan daerah sudah tidak dapat ditemukan (unduh). Beberapa dokumen sudah tidak dapat diunduh dan dokumen yang lainnya belum jelas status aktif / perubahannya.
Namun jika mengacu pada informasi yang tertera di situs hukumonline.com, Ketua RT dan Ketua RW bukanlah bagian dari perangkat desa melainkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Secara kelembagaan, keputusan pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan ketua LKD seharusnya dilakukan secara musyawarah antara seluruh anggota (warga) dan pengurus LKD tersebut, sebelum pada akhirnya ditetapkan oleh Kepala Desa / Lurah.
Dalam proses menelusuri informasi dari internet juga, tim Bindo menemukan bahwa kasus serupa kerap terjadi di banyak daerah lain. Oleh karena itu, masyarakat sangat disarankan untuk bersikap kritis jika proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan LKD dirasa tidak dilakukan sesuai prosedur dan ada indikasi nepotisme.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion