Connect with us

Info Regional

Bikin SIM di Satpas Langsung Bayar di Bank, Segini Harganya

Published

on

Ilustrasi pembuatan SIM di Satpas [gridoto]
Sumber gambar : Ilustrasi pembuatan SIM di Satpas [gridoto]

Bindo.id, Jakarta – Biaya membuat SIM di Satpas tak mahal dan bisa langsung dibayar ke bank.

Banyak upaya yang digunakan pihak kepolisian agar praktik pungli dapat berkurang. Salah satunya yaitu pada pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas. Di Gedung Satpas tidak ada lagi tes kesehatan maupun tes psikologi.

Oleh karena itu, pemohon SIM hanya akan diminta untuk melakukan pembayaran berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Pada aturan tersebut dijelaskan, biaya yang paling mahal untuk melakukan penerbitan SIM baru yaitu sebesar Rp 120 ribu. Biaya ini berlaku untuk SIM A, BI, dan BII. Lalu untuk SIM C, CI, dan CII yaitu sebesar Rp 100 ribu.

Pemohon SIM dapat memilih sendiri tempat untuk melakukan tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya kedua tes tersebut tergantung dari tempat yang dipilih oleh pemohon SIM. Pelaksanaan tes juga dilakukan di luar mekanisme pembuatan SIM baru yang ada di Gedung Satpas.

“Bikin SIM baru itu ada Rp 100 ribu bayarnya ke bank, jadi kalau ada yang terima duit di situ jangan mau, bayarnya ke bank. ‘Ah enggak pak saya bikin SIM Rp 200 ribu pak’, lho dari mana? ‘itu saya bayar kesehatan Rp 50 ribu, psikologi Rp 50 ribu, memang benar saya bayar banknya Rp 100 ribu’ jangan nanti kamu masukan ojek juga di situ,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat konferensi pers.

Masyarakat sering mengeluhkan pembuatan SIM. Pemohon SIM seringkali ada yang membayarkan sejumlah uang di luar tarif yang sudah ditentukan. Bahkan ada yang melakukan pembayaran sampai 7 kali lipat lebih mahal dari tarif PNBP yang telah ditentukan.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Buka Lagi Usai Libur Lebaran, Ini Lokasinya

Harapannya tes kesehatan dan psikologi yang dilaksanakan di luar Gedung Satpas dapat mengurangi praktik pungli saat membuat SIM.

“Kesehatan saya buat dalam aturan yang penting Anda lulus kesehatan dari dokter umum atau dokter kepolisian boleh, tetapi di luar. Psikologi di luar silahkan enggak boleh di dalam Satpas. Mau di sana berapa, itu yang kami terima cuma Rp 100 ribu buat PNBP jadi kalau ada yang bilang 200 ribu, ini di luar, tapi persyaratannya harus. Yang dibayar ke kepolisian adalah PNBP yang sudah ditentukan oleh Perpol,” kata Yusri.

Berikut ini biaya untuk membuat SIM (di luar biaya tes kesehatan dan psikologi) :

  • Penerbitan SIM A sebesar Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I sebesar Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II sebesar Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C sebesar Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I sebesar Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II sebesar Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D sebesar Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I sebesar Rp 50.000 (per penerbitan)

Sumber : Biaya Bikin SIM di Satpas: Paling Mahal Rp 120 Ribu, Bayar Langsung ke Bank

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion