Transportasi
KAI Daop 1 Intensifkan Sosialisasi Keselamatan: Utamakan KA di Perlintasan Sebidang

JAKARTA (Bindo id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memperkuat kampanye keselamatan di perlintasan sebidang setelah mencatat 69 insiden kereta api tertemper dengan kendaraan, pejalan kaki, atau hewan hingga 20 April 2025.
Mayoritas kejadian terjadi pada triwulan pertama tahun ini, mendorong KAI Daop 1 untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Imbauan khusus disampaikan kepada para pengguna jalan maupun pejalan kaki agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi seluruh rambu serta sinyal yang ada demi keselamatan bersama.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa hingga Minggu (20/4/2025), telah tercatat sebanyak 69 kejadian kereta api tertemper, baik dengan kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan.
“Dari total 69 kejadian tersebut, 55 di antaranya terjadi sepanjang triwulan pertama tahun ini. Rinciannya: Januari 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian. Sementara itu, pada April hingga hari ini tercatat telah terjadi 14 kejadian,” jelas Ixfan, Ahad (20/4/2025).
Dengan semakin meningkatnya frekuensi perjalanan KA berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain bahwa KA akan melintas. Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api,” tegas Ixfan.
Untuk menekan angka kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media massa dan platform digital. Kampanye ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib saat melintasi jalur rel.
“Kami terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk kampanye digital, sosialisasi di titik rawan kecelakaan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait,” ujar Ixfan.
Ixfan juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Pasal 90 dan Pasal 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas mengatur bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang dan pengguna jalan wajib mendahulukannya.
“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ,” tutup Ixfan.
“Mari bersama jaga keselamatan di perlintasan sebidang.
Utamakan perjalanan kereta api. Sayangi nyawa Anda dan orang lain.”
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion