Connect with us

Transportasi

Menhub: Jelang Lebaran Tidak Ada Larangan Angkutan Barang, Hanya Pembatasan Operasionalnya!

Published

on

Foto istimewa

JAKARTA (Bindo.id) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. 

Dijelaskannya, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. 

Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memerhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” tutur Menhub di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan.

Selanjutnya, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan.

“Dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Menhub menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%. 

Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

Baca Juga  Pasar Tumpah jadi Bahasan Menhub dan Gubernur Jatim dalam Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaraneb

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” tutup Menhub. (bas) 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion