Transportasi
DPR Gelar RDPU Bersama Gojek, Grab Dan Maxim
![DPR gelar rapat bersama Gojek, Grab dan Maxim [detik]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/03/DPR-gelar-rapat-bersama-Gojek-Grab-dan-Maxim-0f8dd0a6.jpeg)
Jakarta, Bindo.id – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan aplikator ride hailing PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, serta PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia).
Rapat tersebut diselenggarakan di ruang rapat DPR Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menerangkan agenda RDPU ini yakni memberikan masukan terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebelum undang-undang ini kami tetapkan dan kami bahas, tentu perlu pembahasan dan pengayaan makanya kami memfasilitasi dari teman-teman aplikator menyampaikan paparan, pemikirannya terkait agenda rapat ini apa yang menjadi kendala, bahan pemikiran dan kesulitan apa yang ada ketika ini tidak diatur dalam undang-undang,” tuturnya ketika membuka RDPU dengan aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Di rapat ini, manajemen dari Gojek diwakili oleh Presiden unit bisnis On-Demand Service GoTo Catherine Hendra Sutjahyo.
Grab diwakili oleh Director of Partnership & Business Development Grab Indonesia Kertapradana Subagus, serta Maxim diwakili oleh Head of Legal Departement Maxim Indonesia Dwi Putratama.
Pasa paparannya, Maxim Indonesia telah mengusulkan ke DPR supaya aturan tentang status kemitraan pengemudi (driver) ojek online dimasukkan ke dalam RUU LLAJ.
Head of Legal Departement Maxim Indonesia Dwi Putratama menyebutkan pihaknya mendorong supaya regulasi ke depan bisa lebih jelas serta inklusif untuk memberlakukan atau memberikan kepastian hukum tentang status hubungan kemitraan para driver ojol.
“Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah semestinya dimasukkan dan ditegaskan dalam RUU LLAJ,” tuturnya.
Maxim juga menyampaikan ngusulan adanya aturan tentang penetapan tarif untuk roda empat.
Kata Dwi, saat ini ketidakseragaman regulasi tarif roda empat atau angkutan sewa khusus, di berbagai daerah menyebabkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi maupun aplikator.
Dirinya mengatakan setidaknya ada 9 provinsi sudah menerbitkan Surat Keterangan (SK) Gubernur yang masing-masing memiliki formulasi biaya operasional kendaraan yang berbeda-beda.
Misalkan nilai jarak tarif minimum yang diberlakukan berbeda-beda serta saling berlawanan atau tak berkorelasi dengan Peraturan Jenderal Perhubungan Darat yang diterbitkan tahun 2017.
“Kami mengerti kondisi saat itu dan saat ini mengalami perubahan ekonomi atau inflasi, tapi setidaknya pengaturan tarif ini harus didasarkan pada hal-hal yang konkret misalnya pada formulasi kendaraan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan usulan adanya sentralisasi regulasi tarif roda 4 di mana biaya operasional kendaraan (BOK) serta tarif pembagian zonasi harus dikembalikan atau ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan demi mencegah disparitas harga.
Sedangkan dari manajemen Gojek maupun Grab hanya menjelaskan tentang visi dan misi perusahaan beserta fitur layanan yang diberikan kepada mitra pengemudi dan para pengguna aplikasi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion