Connect with us

Transportasi

Aturan Menggunakan Mobil Dengan Pelat Warna Hijau

Published

on

Ilustrasi mobil dengan pelat warna hijau [otospector]

Jakarta, Bindo.id – Seperti yang kita ketahui ada warna putih pada pelat nomor untuk kendaraan pribadi sedangkan warna kuning untuk angkutan umum.

Selain itu, ada juga jenis pelat nomor lain yang mungkin jarang diketahui, yakni pelat nomor warna hijau.

Pelat nomor hijau ini juga dibahas di akun Instagram, nathanhandryanlim, yang menampilkan beberapa mobil dengan pelat nomor warna hijau di wilayah Batam.

“Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan plat warna hijau hanya diberikan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN dan/atau PPnBM,” Isi keterangan video, Sabtu (29/3/2025).

Lalu, pelat nomor warna hijau untuk apa ?

Pelat hijau merupakan plat nomor kendaraan yang dipakai di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).

Dengan pelat ini sebagai tanda bahwa kendaraan itu memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Pelat nomor hijau ini hanya berlaku di wilayah perdagangan bebas. Saat ini kawasan perdagangan bebas berasa di Batam, Bintan, Karimun serta Pelabuhan Sabang.

Berbeda dari kendaraan lain yang memakai pelat nomor putih, kendaraan yang memiliki pelat hijau tak boleh dipindahkan atau dipakai di luar kawasan perdagangan bebas yang ada di Indonesia.

Dikutip dari Astra Otoshop, pelat nomor hijau hanya boleh dipakai di dalam kawasan perdagangan bebas. Hal ini disebabkan kendaraan ini dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Sedangkan kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk akan diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya serta dapat digunakan di luar kawasan perdagangan bebas.

Kendaraan listrik dengan pelat nomor hijau punya dasar warna hijau dengan tulisan hitam serta lis warna biru.

Pemakaian pelat hijau secara ilegal atau dengan nomor kendaraan palsu akan terkena sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk juga sanksi atas modifikasi pelat nomor kendaraan, misalnya perubahan bentuk, warna, atau tulisan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *