Connect with us

Transportasi

Pengendara Boleh Pakai Bahu Jalan Tol Dalam Kota, Ini Jadwal Dan Areanya

Published

on

Ilustrasi Tol dalam kota [merdeka]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan pengendara memakai bahu jalan atau jalur darurat di Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) sampai interchange Cawang.

Kemudahan itu dilakukan demi mengurangi kepadatan lalu lintas ruas tol pada jam sibuk sore hari, yakni pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau kepada pengendara agar tetap harus memberi prioritas pada kendaraan darurat misalkan ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, maupun perjalanan VVIP.

“Mulai 24 Februari 2025, memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga interchange Cawang pada Senin-Jumat, pukul 18.00 WIB – 20.00 WIB,” ujarnya pada unggahan di akun Instagram @TMCPoldaMetroJaya, Selasa (25/2/2025).

Bahu jalan tol selama ini hanya diperuntukkan untuk keperluan darurat atau pemeliharaan jalan.

Sebelumnya, para pengendara yang memakai bahu jalan namun tak dalam kondisi darurat bisa terkena sanksi tilang.

Tol Dalam Kota yang menghubungkan kawasan Semanggi dengan Kuningan ini dikenal menjadi salah satu ruas tol tersibuk di Jakarta. Harapannya dengan kebijakan ini, arus lalu lintas dapat semakin lancar.

Petugas juga akan memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada pengendara tentang pemberlakuan kebijakan ini.

“Pengguna jalan diimbau selalu menjaga jarak aman dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujar Latif.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kapolda Metro Lepas Polwan Purnatugas: Terima Kasih atas Dedikasi dan Dharma Baktinya
Seedbacklink