Transportasi
Ditjen Hubdat: Teman Bus di Yogya dan Bali Kini Dikelola Pemprov
JAKARTA (Bindo.id) – Angkutan Umum Massal Perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) atau Teman Bus di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi D.I Yogyakarta beralih dari Kementerian Perhubungan ke Pemerintah Propinsi setempat terhitung per Januari 2025.
Hal ini sejalan dengan berakhirnya nota kesepakatan nomor HK.201/8/16/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di Kota Denpasar dan nota kesepakatan nomor HK.201/8/11/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di D.I Yogyakarta.
“Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Ditjen Hubdat dengan Pemerintah Daerah tentang Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan bahwasannya jangka waktu pelaksanaan kesepakatan bersama berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2019 yang berakhir pada tahun 2024,” ucap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Sejak awal kehadiran layanan ini hingga tahun 2024, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menurutnya, telah memberikan stimulus berupa subsidi pada layanan Teman Bus di 11 kota di antaranya Kota Denpasar, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, Banjarmasin, Makassar, Bandung, Surabaya, Banyumas dan Balikpapan dengan total sebanyak 45 koridor.
Kota – kota yang telah berakhir nota kesepakatannya saat ini ialah Kota Denpasar, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, Makassar, Bandung dan Banjarmasin.
“Beberapa pemerintah daerah telah mengambil alih layanan BTS Teman Bus ini seperti di kota Surakarta sebanyak tiga koridor serta kota Banjarmasin, Medan dan Bandung seluruh koridornya telah dikelola oleh pemerintah daerah setempat,” urainya.
Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya, Makassar dan Palembang juga telah mengambil alih satu koridor Teman Bus di wilayahnya sebagai upaya untuk terus menyediakan layanan transportasi publik yang baik bagi masyarakat.
Kepada Pemerintah Daerah Provinsi DIY dan Bali, Ditjen Hubdat telah melakukan audensi berkaitan dengan keberlanjutan program Buy The Service serta berkorespondensi resmi terkait rencana pelaksanaan Program BTS 2025 di Wilayah Perkotaan Sarbagita dan Yogyakarta.
“Sesuai nota kesepakatan, tentunya Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Yogyakarta diharapkan dapat meneruskan layanan tersebut sebagai bentuk komitmen penyediaan angkutan massal perkotaan kepada masyarakat,” ungkap Yani
“Kami berharap masing-masing Pemda dapat memaksimalkan anggarannya untuk penyelenggaraan angkutan massal perkotaan ini dan juga bisa lebih menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kesadaran untuk menggunakan angkutan umum.” (bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion