Connect with us

Transportasi

Urai Kemacetan Lalin, BPTJ Bangun APILL Simpang Bin Nuh Yasmin Bogor

Published

on

Foto istimewa/BPTJ

BOGOR (Bindo id) – Berupaya mengurangi masalah kemacetan lalu lintas dan mengoptimalkan kinerja jalan, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  membangun fasilitas Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Bin Nuh, Yasmin Kota Bogor.

Simpang Bin Nuh menjadi simpang prioritas yang ditetapkan BPTJ untuk dibangun pada tahun ini.

Hal itu berdasarkan hasil survey pada Juli 2024, di mana volume rata – rata kendaraan pada jam puncak 9.700 kend/jam pada ruas jalan tersebut.

Saat ditemui di tempat terpisah, Direktur Lalu Lintas BPTJ Sigit Irfansyah mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut diperlukan pengaturan lalu lintas dengan menggunakan APILL.

“APILL pada Simpang Bin Nuh nantinya diharapkan dapat lebih memperlancar arus lalu lintas di area Simpang Yasmin,” tutur Sigit.

Sebelum APILL siap dioperasikan, pada hari ini (14/11/2024) BPTJ bersama Polresta Kota Bogor dan Dinas Perhubungan Kota Bogor melakukan uji coba menentukan waktu fase yang tepat.

“Teman-teman yang bertugas di lapangan telah menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi hambatan di lapangan, terutama pohon besar yang daun dan rantingnya menghalangi kamera. Hal ini yang nantinya cukup  menyulitkan sistem perhitungan untuk fase APILL,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPTJ bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor untuk segera menebang pohon-pohon yang perlu disingkirkan.

“Selain melihat hambatan, kami juga mencoba  menentukan waktu fase yang tepat untuk setiap kaki simpang. Hal ini bertujuan untuk menemukan siklus arus lalu lintas yang cocok,” ujar Sigit.

Uji coba yang dilaksanakan pada hari ini akan segera dievaluasi bersama dengan stakeholder terkait. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar penentuan waktu siklus.

Baca Juga  Tumbuhkan Kesadaran Berlalu Lintas, BPTJ Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara

“Kami berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung uji coba ini, kami berharap kehadiran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat memberikan dampak dalam mengurangi kecelakaan dan tentunya mengurai kemacetan,” imbuh Sigit.

Mengenal APILL

APILL berfungsi untuk mengendalikan fase panjang sinyal sesuai dengan situasi kepadatan lalu lintas di lapangan.

APILL dapat berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Otonom di mana pengaturan waktu siklusnya hanya dapat dilakukan oleh APILL yang bersangkutan atau berdiri sendiri.

APILL juga dapat berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Terkoordinasi di mana pengaturan waktu siklusnya terkoordinasi dan berinteraksi denan APILL yang dipasang pada lokasi lain.

APILL yang dibangun di Bodetabek merupakan bagian dari perangkat Area Traffic Control System (ATCS) yang berfungsi untuk mengendalikan lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan.

Adapun ATCS adalah alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi, yang pengendalian lalu lintasnya berbasis teknologi informasi dengan tujuan mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui koordinasi lalu lintas di setiap persimpangan jalan.

ATCS mempunyai fungsi untuk mengatur waktu sinyal di persimpangan secara responsif dan terkoordinasi; dalam keadaan tertentu memberikan waktu hijau bagi kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan VVIP, pengawalan kenegaraan dll.

Hal itu sebagaimana tertulis pada pasal 134 UU No. 22 tahun 2009; menyampaikan informasi kondisi lalu lintas dan alternatif jika terjadi kemacetan; dan menyediakan rekamana data lalu lintas jika terjadi kecelakaan ataupun kejadian lainnya di persimpangan jalan.

Pada tahun ini BPTJ membangun empat APILL di Bodetebek yaitu Simpang Bin Nuh (Bogor), Simpang Telaga Bestari (Kab. Tangerang), Simpang Cileungsi (Kab. Bogor) dan Simpang Kemang Bomang (Kab. Bogor).

Baca Juga  BPTJ Kenalkan Layanan Biskita kepada Masyarakat Kota Bekasi

Sebagaimana Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan disampaikan bahwa  APILL merupakan perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu.

APILL dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. (bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion