Connect with us

Transportasi

Gunakan Bahu Jalan Tol Sembarangan Dapat Didenda Rp 500.000

Published

on

Ilustrasi bahu jalan tol [indonesiabaik]

Jakarta, Bindo.id – Bahu jalan tol tak boleh dipakai sembarangan.

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @kemenpupr, Senin (14/10/2024), bahu jalan mempunyai 5 fungsi. Hal ini seperti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Bahu jalan dipakai untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat. Selain itu, bahu jalan juga ditujukan untuk kendaraan yang akan berhenti darurat.

Kemudian, bahu jalan tak boleh dipakai untuk menarik/menderek maupun mendorong kendaraan.

Bahu jalan juga tak boleh dipakai untuk keperluan menaikkan maupun menurunkan penumpang, barang, atau hewan.

Selain itu, bahu jalan tak boleh dipakai untuk mendahului kendaraan.

Akan tetapi, kendaraan menyalip melalui ruang di bahu jalan saat ini masih sering dijumpai di jalan tol.

Apalagi, bahu jalan yang mempunyai lebar 2,5-3,5 meter cukup untuk menampung kendaraan, sehingga tidak jarang dianggap menjadi lajur tambahan.

Pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda senilai Rp 500.000 atau  ancaman pidana maksimal dua bulan.

Hal ini berdasarkan aturan di Pasal 287 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Hingga Sabtu Depan Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek