Connect with us

Transportasi

Daftar Tarif Tol Dalam Tol Dalam Kota Akan Naik Tanggal 22 September

Published

on

Ilustrasi jalan tol [joss]

Jakarta, Bindo.id – Tarif tol dalam kota untuk ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mengalami kenaikan.

Naiknya tarif tol dalam kota tersebut ditetapkan oleh Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikan

Kebijakan ini menyusul adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit,” isi unggahan postingan di akun Instagram @jasamargametropolitan, dilansir Kamis (19/9/2024).

Di postingan tersebut tertulis penyesuaian tarif tol tersebut sebagai penyesuaian tarif reguler serta sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sesuai dengan regulasi itu, evaluasi serta penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap 2 tahun sekali sesuai dengan pengaruh laju inflasi.

Berikut ini daftar tarif tol baru dalam kota yang akan diberlakukan :

  • Tarif Kendaraan golongan I berupa mobil pribadi, truk kecil, dan bus senilai Rp 11.000
  • Tarif kendaraan golongan II berupa truk dengan 2 gandar senilai Rp 16.500
  • Tarif kendaraan golongan III berupa truk dengan 3 gandar senilai Rp 16.500
  • Tarif kendaraan golongan IV berupa truk dengan 4 gandar senilai Rp 19.000
  • Tarif kendaraan golongan V berupa truk dengan 5 gandar senilai Rp 19.000

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  JIP Akan Bebaskan Jakarta Dari Kabel Semrawut Usai Kantongi Izin Jartup