Connect with us

Transportasi

KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA di JPL 181 Rangkasbitung

Published

on

Foto istimewa/KAI

JAKARTA (Bindo.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti unsur pemerintahan setempat, Balai Teknik Perkeretaapian Kemenhub RI, Dishub Provinsi dan Kota/Kabupaten, TNI/Polri, instansi terkait dan Komunitas Pecinta Kereta Api, melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA di PJL 181 Rangkasbitung pada hari ini Sabtu, 20 Juli 2024.

Tindakan ini rutin dilakukan dengan tujuan untuk menekankan keselamatan kereta api, serta keselamatan seluruh penumpang dan masyarakat di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menjelaskan bahwa hingga bulan Juli tahun 2024, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi keselamatan sebanyak 35 kali di seluruh wilayah operasionalnya secara bergantian. 

“Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama,” ujar Ixfan di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Ixfan menyayangkan masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun perlintasan liar karena membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan. Tercatat, sepanjang tahun 2024, terdapat sebanyak 108 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api.

”Dari kejadian tersebut, 27 kejadian melibatkan kendaraan dan 81 kejadian melibatkan orang di jalur KA,” kata Ixfan.

Melalui sosialisasi ini diharapkan pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi. Sebab, sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat.

”KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada, wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” ujar Ixfan.

Baca Juga  Kereta Api Makassar-Parepare Tahap Uji Coba Terbatas

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perlintasan antara jalur kereta api dan jalan raya yang muncul karena tingginya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintasi atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Ixfan juga menjelaskan bahwa setiap pelanggaran di perlintasan sebidang atau jalan raya adalah suatu pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pelanggaran terhadap aturan dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pada akhirnya, keselamatan itu perlu diwujudkan melalui sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. Pihak KAI Daop 1 Jakarta terus menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah maupun kewilayahan, dengan melibatkan Railfans (pencinta kereta), untuk melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.

Ixfan Hendri Wintoko menambahkan, KAI Daop 1 Jakarta mengapresiasi semua masyarakat dan instansi terkait yang telah mempedulikan keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. 

Apabila masyarakat melihat kegiatan yang mencurigakan ataupun adanya potensi bahaya di jalur kereta api, dapat segera melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau melalui media sosial KAI121.(bas) 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  KAI Perpanjang Batas Waktu Pemesanan Tiket 1 Jam Sebelum Keberangkatan Melalui Channel Mitra Penjualan