Connect with us

Transportasi

Mulai Hari Ini Hingga Minggu Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap

Published

on

Ilustrasi penerapan sistem ganjil genap di Puncak Bogor [jpnn]

Jakarta, Bindo.id – Sistem ganjil genap diberlakukan kembali oleh Polres Bogor pada setiap kendaraan yang akan melewati daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Penerapan sistem ganjil genap di Puncak Bogor ini dimulai pada hari Jumat (7/6/2024) hingga Minggu (9/6/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan sistem ganjil genap akan digelar mulai Jumat jam14.00 WIB hingga Minggu jam 24.00 WIB.

“Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 7, 8, 9 Juni 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” isi unggahan Instagram resmi Satlantas Polres Bogor, Jumat (7/6/2024).

Kendaraan yang memiliki nomor polisi tak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap, maka akan diputarbalik oleh petugas.

Bagi yang belum mengetahui tentang pembatasan ganjil genap, perlu memperhatikan angka paling belakang di pelat nomor kendaraan.

Jika ganjil, maka tak diperbolehkan untuk melintas saat tanggal genap, begitu pun sebaliknya.

Pada sejumlah kendaraan, ganjil genap di jalur puncak ada pengecualian.

Berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak hingga simpang 4 Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur maupun sebaliknya.

Berikut ini pengecualian sistem ganjil genap di jalur Puncak:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan maupun pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  8. Kendaraan memiliki tanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan yang dipakai untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Tarif Parkir di Puncak Bogor 5 Menit Rp 40 Ribu, Netizen Meradang