Transportasi
Akhir Pekan, BPTD D.I.Yogyakarta Rampcheck Bus Pariwisata di Tebing Breksi
YOGYAKARTA (Bindo.id) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III D.I.Yogyakarta menggelar inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pemeriksaan kelaikan kendaraan (rampcheck) terhadap bus-bus pariwisata di tempat wisata Tebing Breksi, Sleman, D.I.Yogyakarta.
Kepala BPTD Kelas III D.I.Yogyakarta, Yanti Marliana mengatakan, animo masyarakat yang berwisata ke Yogyakarta cukup tinggi, terlebih di akhir pekan.
“Oleh karena itu kami mengadakan rampcheck seperti ini untuk memastikan kelaikan bus-bus pariwisata yang masuk di wilayah kerja kami,” tutur Yanti, Ahad (22/6/2024).
Pada akhir pekan, tempat-tempat wisata di Yogyakarta selalu dipadati pengunjung, beberapa di antaranya menggunakan bus pariwisata.
Pemeriksaan kata dia, dilakukan untuk memastikan bus-bus tersebut memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Antara lain pemeriksaan kondisi fisik kendaraan meliputi rem, roda, wiper, lampu, dan tersedianya alat penunjang keselamatan seperti alat pemecah kaca jika terjadi keadaan darurat.
Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan seperti SIM, STNK, Kartu Uji Berkala, dan Kartu Pengawasan.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan tentang iuran wajib Jasa Raharja yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan, dengan itu bila terjadi kecelakaan, korban berhak mendapatkan santunan.
“Dari hasil inspeksi keselamatan LLAJ di lokasi wisata tersebut telah diperiksa 16 bus. Delapan unit di antaranya dinyatakan laik jalan, kemudian dilakukan penegakan hukum berupa penilangan terhadap tujuh unit bus,” beber Yanti.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain: habis masa uji berkala (tiga unit), tidak sesuai/tidak memiliki izin (tiga unit), tidak memenuhi persyaratan teknis (satu unit).
Selain itu terdapat satu unit yang ditindak pihak kepolisian karena hanya dapat menunjukkan SIM pengemudi.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.202/1/15/DJPD/2024 perihal Tata Cara Penindakan dan Penegakan Hukum Angkutan Pariwisata, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memberi arahan kepada BPTD seluruh Indonesia untuk melaksanakan inspeksi keselamatan LLAJ terhadap seluruh armada bus penumpang umum dan bus pariwisata di terminal, pool, maupun tempat wisata di wilayah kerja masing-masing.
Kegiatan ini dilakukan terus menerus sebagai tugas rutin yang dilaporkan hasilnya secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Pada kegiatan ini, BPTD DIY melibatkan mitra kerja dan instansi terkait antara lain Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Ditlantas Polda DIY, Satlantas Polres Sleman, dan Jasa Raharja Cabang Yogyakarta.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjamin keselamatan masyakarat pengguna jasa bus pariwisata,” tutup Yanti.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion