Transportasi
Sampaikan Belasungkawa Kecelakaan di Ciater, Ditjen Hubdat: Uji Berkala Bus Trans Putera Fajar Kadaluarsa Sejak Desember 2023!
JAKARTA (Bindo.id) – Terjadinya kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meyampaikan turut prihatin dan berduka cita belasungkawa atas korban kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater.
Kejadian berlangsung pada pukul 18.45 WIB. Kronologinya yaitu saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.
Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling.
“Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus,” jelas Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubdat, Aznal.
Pada peristiwa ini jumlah korban jiwa serta korban luka-luka dikatakannya, belum dapat dipastikan karena masih dalam proses evakuasi.
Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.
“Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut,” ungkapnya.
Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Ditjen Hubdat mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion