Connect with us

Transportasi

Ongkos LRT Jabodebek Naik Mulai Rp 5000 Per 1 Juni, Tarif Maksimal Tetap Berlaku

Published

on

foto:istimewa

JAKARTA (Bindo.id) – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif normal untuk LRT Jabodebek mulai tanggal 1 Juni 2024. 

Tarif normal yaitu sebesar Rp 5.000 untuk satu kilometer pertama sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023. 

Penerapan tarif normal ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.

“Meskipun tarif promo berakhir, DJKA tetap memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu Rp 10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk (dan akhir pekan serta Libur Nasional) dan Rp 20.000 pada hari kerja di jam sibuk,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, Jumat (31/5/2024).

Dilanjutkan, keputusan ini diambil berdasarkan minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap penggunaan LRT Jabodebek, tercermin lebih dari 11 juta orang yang menikmati layanan LRT Jabodebek sejak beroperasi pada Agustus 2023 hingga 28 Mei 2024.

Selain itu, dalam penerapan tarif normal ini, tidak terdapat perubahan waktu jam sibuk, untuk sore hari pukul 16.00 WIB hingga 19.59 WIB dan pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 08.59 WIB.

“Kami berharap tarif yang terjangkau serta fasilitas lengkap dan nyaman yang ditawarkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek, angkutan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi,” tutup Risal.

Penerapan tarif normal LRT Jabodebek yang akan berlaku sejak 1 Juni 2024 :

Secara terperinci, tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah sebesar Rp5.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp20.000. Adapun, periode waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan mulai pukul 16.00-19.59 WIB.

Baca Juga  Hasil Evaluasi DJKA pada Uji Coba Operasional Terbatas LRT Jabodebek: Setop Sementara

Selanjutnya, tarif jam non sibuk atau off peak hours pada hari kerja dipatok Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp10.000. Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT.

Untuk tarif pada hari Sabtu, Ahad, dan libur nasional adalah sebesar Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal atau terjauh Rp10.000. 

Masyarakat dapat menggunakan LRT Jabodebek dengan mudah melalui pembayaran nontunai seperti Kartu Uang Elektronik Perbankan (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA, dan Bank DKI Jakarta), Kartu Multi Trip KAI Commuter, Scan Qris, Link Aja, dan KAI PAY.(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion