Connect with us

Transportasi

Jelang Libur Panjang Akhir Pekan, Ditjen Hubdat Awasi Kelaikan Bus Pariwisata

Published

on

Foto istimewa

JAKARTA (Bindo.id) – Sehubungan dengan akan adanya libur panjang akhir pekan dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024, potensi meningkatnya mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata diperkirakan ikut melonjak.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

“Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Saat ini Ditjen Perhubungan Darat tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang.

Di antaranya seperti akan dirumuskannya regulasi mengenai jual – beli bus.

“Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan,” ungkapnya.

Ke depan juga akan dilakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. 

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat bersama stakeholdersvterkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. 

Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.

“Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK,” kata Dirjen Hendro.

Ini semua dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan. 

Baca Juga  Kemenhub Tindaklanjuti Viral Keluhan Masyarakat Terkait Rangka Motor Bermasalah

Di samping dari upaya-upaya tersebut, diharapkan juga kepada para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.

“Kami tidak pernah bosan mengajak serta masyarakat atau pengguna kendaraan bus umum untuk mengecek kondisi kendaraannya sebelum keberangkatan. Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran,” tutupnya.(bas) 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion